Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 35 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 35 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan undangan Pemerintah Kota Boras Swedia tanggal 10 April 2013 perihal Undangan Konferensi Internasional IPLA Global Forum dan Pembahasan Tindak Lanjut Kerjasama Pengelolaan Persampahan dengan Kota Boras Swedia diperlukan alokasi anggaran belanja pada pos perjalanan dinas luar negeri;
b.
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Sleman Nomor 910/4578 tanggal 4 September 2013 perihal Persetujuan Pergeseran Anggaran, Bupati menyetujui pergeseran anggaran antar rincian objek belanja perjalanan dinas luar daerah ke perjalanan dinas luar negeri;
c.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 3 Seri A);
3.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 9 Seri D);
4.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 6 Seri A);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 57 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 6 Seri A) pada Lampiran II diubah berupa pergeseran anggaran pada Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan perincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 5 September 2013
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN  SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.