Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 33 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 33 TAHUN 2010
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 47/Kep.KDH/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya kenaikan harga pasar bahan galian golongan C di masyarakat, maka nilai pasar bahan galian golongan C sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 47/Kep.KDH/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2007 perlu diubah;
b.
bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Tingkat Ii Sleman Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, nilai pasar untuk masing-masing jenis bahan galian golongan C ditetapkan Bupati sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sleman tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 47/Kep.KDH/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 59);
4.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 47/Kep.KDH/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2007.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 47/Kep.KDH/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
 
 
 

Pasal I

Mengubah untuk ketiga kalinya Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 47/Kep.KDH/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 1 Desember 2010
BUPATI SLEMAN,
Cap/ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 1 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
Cap/ttd.
SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.