Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 28 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 28 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN SLEMAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa perlu strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah;
b.
bahwa perlu landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di Kabupaten Sleman;
c.
bahwa berdasarkan Lampiran Romawi I Pencegahan, angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian perizinan dan layanan publik tertentu di kabupaten sleman;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
4.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN SLEMAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4.
Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
5.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu kepada perangkat daerah.
6.
Status Wajib Pajak Valid adalah kesesuaian data Wajib Pajak dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pusat.
7.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
8.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi rumah makan, restoran, hiburan, hotel.
9.
Pajak Daerah adalah pajak yang pengenaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sleman berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan pelaksana lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.
10.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
11.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
12.
Bupati adalah Bupati Sleman.
13.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.
 
 
 
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2)
Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara online melalui sistem informasi Pemerintah Daerah atau KPP Pratama untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak valid.
(3)
Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan status tidak valid maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan Status Wajib Pajak Valid.
(4)
Pemerintah Daerah atau KPP Pratama menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Keterangan Status Wajib Pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah atau KPP Pratama akan mengirimkan Keterangan Status Wajib Pajak yang Berisi Informasi tentang:
 
a.
Wajib Pajak sudah terdaftar dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
b.
Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan sudah disampaikan; dan
 
c.
Pajak terutang yang sudah dibayar.
(2)
Tata cara penyelesaian Keterangan Status Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
a.
sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan system informasi pada KPP Pratama; dan/atau
b.
sistem informasi pada KPP Pratama.
 
 
 
 
BAB III
LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 5

Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan;
b.
Izin Mendirikan Bangunan;
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
d.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
e.
Izin Reklame;
f.
Izin Pemondokan;
g.
Izin Pengelolaan Perparkiran;
h.
Izin Prinsip;
i.
Izin Lokasi; dan
j.
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
 
 
 
 
BAB IV
 STATUS WAJIB PAJAK TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 6

Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pemohon apabila pemohon dapat memenuhi:
a.
Status Wajib Pajak valid dari KPP Pratama; atau
b.
Status Wajib Pajak valid dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 24 September 2018
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 24 September 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUMADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.