Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 28 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 28 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi pajak atau retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, yang selanjutnya disebut DPKKD, adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman.
5.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala DPKKD, adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman.
6.
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Pemohon adalah wajib pajak atau wajib retribusi atau kuasa wajib pajak atau kuasa wajib retribusi yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atau retribusi.
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
BAB II
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSPD atau SSRD.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut:
 
a.
jumlah kredit pajak atau retribusi atau jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang; atau
 
b.
telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
 

Pasal 3

(1)
Wajib pajak atau wajib retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran pajak atau retribusi kepada Bupati melalui Kepala DPKKD.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi harus mencantumkan alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas pemohon;
 
b.
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
 
c.
fotokopi identitas penerima kuasa;
 
d.
SSPD atau SSRD asli;
 
e.
fotokopi nomor rekening buku tabungan wajib pajak atau wajib retribusi;
 
f.
dokumen pendukung pengembalian kelebihan pajak atau retribusi lainnya yang sah sesuai aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian
 

Pasal 4

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan
b.
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prosedur
 

Pasal 5

(1)
DPKKD melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
DPKKD dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim.
(3)
DPKKD dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan pengkajian.
(4)
Hasil pengkajian DPKKD sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5)
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
(6)
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dianggap diterima.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima atau dikabulkan maka Kepala DPKKD menerbitkan SKPDLB atau SKRDLB.
(2)
SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6).
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Apabila wajib pajak atau wajib retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi tersebut.
(2)
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SKPDLB atau SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kepala DPKKD menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(2)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(3)
Dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala DPKKD menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat perintah membayar kelebihan pajak atau retribusi.
(4)
Kepala DPKKD berdasarkan surat keputusan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat perintah membayar imbalan bunga.
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN PEMBERIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi bagi besaran pengembalian pembayaran pajak atau retribusi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala DPKKD.
(2)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi bagi besaran pengembalian pembayaran pajak atau retribusi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB V
PENATAUSAHAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI
 

Pasal 10

Penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagai berikut:
a.
kelebihan pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun yang sama dengan tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran pendapatan pajak atau retribusi melalui pengurangan pendapatan yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan; atau
b.
kelebihan pajak atau retribusi yang terjadi pada tahun sesudah tahun pembayaran pajak atau retribusi dibebankan pada anggaran belanja tak terduga.
 
 
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 8 Agustus 2011
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 8 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 4 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.