Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 27 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 27 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
IMBANGAN PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PUNGUT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu bentuk penerimaan daerah adalah dana imbangan pembagian biaya pungut pajak bumi dan bangunan;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Imbangan pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG IMBANGAN PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan dana imbangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada aparat/petugas pungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagai insentif atas prestasi kerja.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Besarnya dana imbangan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:
a.
obyek pajak sektor pedesaan dan perkotaan:
 
1)
bagian untuk aparat/petugas pungut tingkat padukuhan dan desa sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari bagian penerimaan daerah Kabupaten dan merupakan penerimaan bernilai 100% (seratus perseratus) dengan perimbangan:
 
 
a)
bagian untuk padukuhan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus);
 
 
b)
bagian untuk desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
 
2)
bagian untuk aparat/petugas pungut tingkat kecamatan sebesar 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari bagian penerimaan daerah Kabupaten.
 
3)
bagian untuk aparat/petugas tingkat Kabupaten sebesar 12,5% (dua belas koma lima perseratus) dari bagian penerimaan daerah Kabupaten dan merupakan penerimaan bernilai 100% (seratus perseratus) dengan perimbangan sebagai berikut:
 
 
a)
85% (delapan puluh lima perseratus) merupakan bagian untuk aparat/petugas pungut tingkat Kabupaten;
 
 
b)
15% (lima belas perseratus) merupakan bagian untuk bank tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang ditunjuk.
b.
obyek pajak sektor pertambangan, perhutanan dan perkebunan, dengan perimbangan pembagiannya sebagai berikut:
 
1)
Bupati sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus);
 
2)
Wakil Bupati sebesar 6% (enam perseratus);
 
3)
Sekretaris Daerah sebesar 5,5% (lima koma lima perseratus);
 
4)
Asisten Sekda Bidang Administrasi sebesar 4% (empat koma lima perseratus);
 
5)
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus);
 
6)
Asisten Sekda Bidang Pembangunan sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus);
 
7)
Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Sleman sebesar 2% (dua perseratus);
 
8)
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sebesar 2% (dua perseratus);
 
9)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman sebesar 64,5% (enam puluh empat koma lima perseratus);
 
10)
Unsur penunjang kegiatan lainnya yang mendukung sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bupati ini diatur kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Surat Keputusan Bupati Nomor 253/SK.KDH/A/2001 tentang Imbangan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 1 November 2008
BUPATI SLEMAN
dto.
IBNU SUBIYANTO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 3 November 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dto.
SUTRISNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 20 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.