Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 26 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 26 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
28.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 setelah perubahan sebagai berikut:
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp835.914.932.520,00
 
 
b.
Bertambah
Rp48.421.249.872,00
 
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
 
Rp884.336.182.392,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp881.023.664.703,64
 
 
b.
Bertambah
Rp169.844.765.851,42
 
 
 
Jumlah belanja setelah perubahan
 
Rp1.050.868.430.555,06
 
 
Defisit setelah perubahan
 
(166.532.248.163,06)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp72.223.729.749,64
 
 
 
2)
Bertambah
Rp123.539.735.408,42
 
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp195.763.465.158,06
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp27.114.997.566,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp2.116.219.429,00
 
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp29.231.216.995,00
 
 
 
Jumlah pembiayaan neto
 
Rp166.532.248.163,06
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp835.914.932.520,00
 
 
b.
Bertambah
Rp48.421.249.872,00
 
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
 
Rp884.336.182.392,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp881.023.664.703,64
 
 
b.
Bertambah
Rp169.844.765.851,42
 
 
 
Jumlah belanja setelah perubahan
 
Rp1.050.868.430.555,06
 
 
Defisit setelah perubahan
 
(166.532.248.163,06)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp72.223.729.749,64
 
 
 
2)
Bertambah
Rp123.539.735.408,42
 
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp195.763.465.158,06
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp27.114.997.566,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp2.116.219.429,00
 
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp29.231.216.995,00
 
 
 
Jumlah pembiayaan neto
 
Rp166.532.248.163,06
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp835.914.932.520,00
 
 
b.
Bertambah
Rp48.421.249.872,00
 
 
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
 
Rp884.336.182.392,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp881.023.664.703,64
 
 
b.
Bertambah
Rp169.844.765.851,42
 
 
 
Jumlah belanja setelah perubahan
 
Rp1.050.868.430.555,06
 
 
Defisit setelah perubahan
 
(166.532.248.163,06)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp72.223.729.749,64
 
 
 
2)
Bertambah
Rp123.539.735.408,42
 
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp195.763.465.158,06
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp27.114.997.566,00
 
 
 
2)
Bertambah
Rp2.116.219.429,00
 
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp29.231.216.995,00
 
 
 
Jumlah pembiayaan neto
 
Rp166.532.248.163,06
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 18 Oktober 2008
BUPATI SLEMAN,
dto.
IBNU SUBIYANTO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 18 Oktober 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUTRISNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 4 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.