Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 24 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 24 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, ketentuan lebih lanjut mengenai nilai sewa reklame dan hasil perhitungannya diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu mengatur standar dan pedoman tentang tata cara perhitungan Pajak Reklame;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 39);
7.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Nomor 112 Tahun 2016).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
3.
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
4.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak reklame yang dihitung dengan memperhatikan faktor jenis reklame, harga bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
7.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
8.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
9.
Bupati adalah Bupati Sleman.
10.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta wewenang dalam bidang pajak dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
TARIF, DASAR PENGENAAN, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pajak Reklame
 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak atau badan yang menyelenggarakan reklame dipungut pajak.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tarif Pajak
 

Pasal 3

Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Dasar Pengenaan Pajak
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan pajak adalah NSR.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor sebagai berikut:
 
a.
jenis reklame;
 
b.
lokasi penempatan;
 
c.
harga bahan yang digunakan;
 
d.
waktu;
 
e.
jangka waktu penyelenggaraan;
 
f.
jumlah; dan
 
g.
ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
NSR dihitung dengan menggunakan rumus:
 
NSR =koefisien jenis reklame×harga bahan yang digunakan×lokasi penempatan×waktu×jangka waktu penyelenggaraan×jumlah reklame×ukuran media reklame.\mathrm{NSR}\ \mathrm {= koefisien\ jenis \ reklame\times harga\ bahan\ yang\ digunakan \times lokasi\\\ penempatan \times waktu \times jangka\ waktu\ penyelenggaraan \times jumlah\\\ reklame \times ukuran\ media\ reklame.}NSR =koefisien jenis reklame×harga bahan yang digunakan×lokasi penempatan×waktu×jangka waktu penyelenggaraan×jumlah reklame×ukuran media reklame.\mathrm{NSR}\ \mathrm {= koefisien\ jenis \ reklame\times harga\ bahan\ yang\ digunakan \times lokasi\\\ penempatan \times waktu \times jangka\ waktu\ penyelenggaraan \times jumlah\\\ reklame \times ukuran\ media\ reklame.}NSR =koefisien jenis reklame×harga bahan yang digunakan×lokasi penempatan×waktu×jangka waktu penyelenggaraan×jumlah reklame×ukuran media reklame.\mathrm{NSR}\ \mathrm {= koefisien\ jenis \ reklame\times harga\ bahan\ yang\ digunakan \times lokasi\\\ penempatan \times waktu \times jangka\ waktu\ penyelenggaraan \times jumlah\\\ reklame \times ukuran\ media\ reklame.}
 
 
 
 
 
(2)
NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 6

Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
NSR
 

Pasal 7

(1)
NSR per jenis faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan nilai faktor.
(2)
Nilai faktor NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
jenis reklame terdiri dari:
 
 
1.
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
 
2.
reklame kain;
 
 
3.
reklame melekat, stiker;
 
 
4.
reklame selebaran;
 
 
5.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
 
6.
reklame udara;
 
 
7.
reklame apung;
 
 
8.
reklame suara;
 
 
9.
reklame film/slide; dan
 
 
10.
reklame peragaan.
 
b.
harga bahan reklame yang dipergunakan untuk membuat, memasang dan memelihara reklame, nilai faktor ditetapkan dalam nilai nominal rupiah per meter persegi;
 
c.
lokasi penempatan reklame, nilai faktor ditetapkan berdasarkan kelas jalan;
 
d.
waktu dan jangka waktu penyelenggaraan reklame, nilai faktor ditetapkan dalam satuan hari, dengan jumlah hari dalam satu tahun adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari;
 
e.
jumlah reklame yang dipasang; dan
 
f.
ukuran media reklame, nilai faktor ditetapkan dalam satuan meter persegi.
(3)
Nilai faktor NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Perhitungan Pajak
 

Pasal 8

Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Contoh perhitungan pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 45/Kep.KDH/1999 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
b.
Keputusan Bupati Sleman Nomor 15/Kep.KDH/A/2003 tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2003 Nomor 5 Seri C); dan
c.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 8 Juni 2021
BUPATI SLEMAN,
(ttd/cap)
KUSTINI SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 8 Juni 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
(ttd/cap)
HARDA KISWAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.