Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 2 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 2 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 UNTUK DUKUNGAN DAN FASILITASI KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, pemerintah daerah memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009;
b.
bahwa pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan angka 6 huruf b Surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/711/SJ tanggal 10 Maret 2009 hal Bantuan, Fasilitas, dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009, pemerintah daerah yang belum menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 dapat menggunakan belanja tak terduga;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Untuk Dukungan dan Fasilitasi Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;
5.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
7.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 UNTUK DUKUNGAN DAN FASILITASI KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.
 
 
 

Pasal 1

Pemerintah Kabupaten Sleman menggunakan dana yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.588.336.875,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk dukungan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009.
 
 
 

Pasal 2

Dukungan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam bentuk:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja barang dan jasa.
 
 
 

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat selaku pengguna anggaran wajib menyusun rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran dukungan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang dibiayai dari anggaran belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 5

Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 13 Maret 2009
BUPATI SLEMAN,
ttd.
IBNU SUBIYANTO
 
Diundangkan di Sleman
Pada tanggal 13 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUTRISNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2009 NOMOR 1 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.