Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 12 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan petunjuk teknis penggunaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu melakukan pergeseran anggaran dalam anggaran belanja daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Nomor 903/00718 tanggal 7 April 2016 perihal persetujuan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pergeseran anggaran, Bupati menyetujui perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, untuk program kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Bupati Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
| ||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5589);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016;
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
| ||
|
8.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 14Seri A);
| ||
|
9.
|
Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 16 Seri A).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 3 Seri A) pada Lampiran I, Lampiran I A dan Lampiran II diubah berupa pergeseran anggaran belanja daerah pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 7 April 2016 BUPATI SLEMAN, ttd. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 7 April 2016 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. ISWOYO HADIWARNO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 12 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.