Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 12 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa didasarkan atas pemerataan antar Desa dan proporsional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sleman.
| ||
|
4.
|
Desa adalah desa-desa di Kabupaten Sleman.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||
|
6.
|
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa termasuk tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berjalan.
| ||
|
(3)
|
Pemberian bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pemerintah Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tambahan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Desa selain mendapatkan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
(2)
|
Tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja tertentu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk uang dengan indikator:
| ||
|
|
a.
|
alokasi bagi Pemerintah Desa, didasarkan pada persentase realisasi penerimaan dari pokok ketetapan dan potensi pokok ketetapan;
| |
|
|
b.
|
alokasi bagi Pedukuhan, didasarkan pada waktu pelunasan dan potensi pokok ketetapan.
| |
|
(2)
|
Dasar penentuan alokasi tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Pemerintah Desa dan Pedukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
Pemberian tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan didasarkan pada ketentuan ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL Bagian Kesatu Pemberian Dana Bagi Hasil Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Bagi hasil pajak dan retribusi diberikan dalam 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun, kecuali tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
(2)
|
Bagi hasil pajak dan retribusi tahap II (dua) diberikan setelah Pemerintah Desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bagi hasil tahap I (satu).
| ||
|
(3)
|
Tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||
|
(4)
|
Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemberian dana bagi hasil ke Pemerintah Desa dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan dan pengeluaran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 oleh Pemerintah Desa ditetapkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pemerintah Desa menyalurkan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan alokasi tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ke Pedukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemerintah Desa menerima transfer dana bagi hasil dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Penggunaan dana bagi hasil yang diterima oleh Pemerintah Desa dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
| ||
|
|
a.
|
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
| |
|
|
b.
|
operasional Desa;
| |
|
|
c.
|
intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi.
| |
|
(2)
|
Penggunaan dana bagi hasil yang ditransfer oleh Pemerintah Daerah dari tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan untuk:
| ||
|
|
a.
|
bagian Pemerintah Desa dipergunakan untuk kegiatan intensifikasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Kepala Desa dan perangkat desa yang secara tugas dan fungsi melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
b.
|
bagian Pedukuhan dipergunakan untuk kegiatan intensifikasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan oleh Dukuh melibatkan RT dan RW.
| |
|
(3)
|
Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagian untuk pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas desa.
| ||
|
(4)
|
Pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sebagai syarat pencairan dana bagi hasil tahap II (dua).
| ||
|
(5)
|
Apabila sampai batas akhir laporan penggunaan dana bagi hasil tahap I (satu) Pemerintah Desa belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas desa maka pencairan dana bagi hasil tahap II (dua) dikurangkan langsung untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas desa bersangkutan.
| ||
|
(6)
|
Apabila besaran dana bagi hasil tahap II (dua) belum mencukupi untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas desa maka kekurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas desa dikurangkan langsung dari bagian dana bagi hasil tahap I (satu) tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL Pasal 9 | |||
|
Pemerintah Desa menyampaikan laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dengan tembusan Camat.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diterimanya.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi;
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana bagi hasil pajak dan retribusi telah digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
| |
|
(3)
|
Laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat laporan realisasi kegiatan dan realisasi keuangan.
| ||
|
(4)
|
Laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Desa.
| ||
|
(5)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dengan tembusan Camat paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan untuk tahap I (satu) dan paling lambat tanggal 30 Maret tahun anggaran berikutnya untuk tahap II (dua).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas bagi hasil pajak dan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penghargaan bagi Desa dan Pedukuhan atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 5 Seri C) dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 25 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 25 Juli 2014 BUPATI SLEMAN, ttd. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 25 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. SUNARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2014 NOMOR 3 SERI C | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.