Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 10.1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 10.1 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 

Menimbang

bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 20).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1:
 
a.
angka 4 dan angka 17 Pasal 1 diubah; dan
 
b.
di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yakni 4a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
 
4.
Badan Keuangan Dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan daerah.
 
4a.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha atau perizinan tertentu.
 
5.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
 
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
 
8.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
9.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa.
 
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
 
12.
Rekening kas desa adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh pendapatan desa dan digunakan untuk membayar seluruh belanja desa pada bank yang ditetapkan.
 
13.
Padukuhan adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
 
14.
Dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
 
15.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja kepala desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya.
 
16.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan.
 
17.
Bagi hasil pajak dan retribusi adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa termasuk bagi hasil adanya kerja sama pemungutan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
 
(2)
Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berjalan.
 
(2a)
Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan kerja sama pemungutan retribusi, penerimaan hasil retribusi kepada desa diberikan sebesar presentase yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
 
(3)
Pemberian bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pemerintah Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi dari masing-masing Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5:
 
a.
ayat (1) dan ayat (2) diubah;
 
b.
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); dan
 
c.
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Bagi hasil pajak dan retribusi disalurkan 3 (tiga) tahap dalam 1 (satu) tahun.
 
(1a)
Dalam hal pemungutan Retribusi dilakukan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, penyaluran bagi hasil retribusi dilaksanakan setiap bulan.
 
(2)
Tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disalurkan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
 
(3)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
tahap I berdasarkan hasil penghitungan realisasi pajak dan retribusi tahun berjalan ditambah kekurangan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun sebelumnya jika ada; dan
 
 
b.
tahap II dan tahap III berdasarkan hasil penghitungan realisasi pajak dan retribusi tahun berjalan.
 
(4)
Penyaluran tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Tahap I berdasarkan capaian realisasi penerimaan dari pokok ketetapan bagi Desa tahun sebelumnya dan capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo pembayaran bagi Padukuhan tahun sebelumnya jika ada;
 
 
b.
Tahap II berdasarkan capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo pembayaran bagi padukuhan bulan Januari sampai dengan Juni tahun berjalan;
 
 
c.
Tahap III berdasarkan capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan sebelum jatuh tempo pembayaran bagi padukuhan bulan Juli sampai dengan September tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas Daerah ke rekening kasa Desa atas nama Pemerintah Desa.
 
(1a)
Dalam hal pemungutan retribusi dilakukan melalui kerja sama pemungutan antara Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa, Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan penyaluran bagi hasil kepada BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening kas Daerah ke rekening kas Desa atas nama Pemerintah Desa.
 
(2)
Penyaluran tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan melalui mekanisme transfer dari BKAD ke rekening kas Desa atas nama Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pemerintah Desa menyalurkan tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagian Padukuhan ke Padukuhan paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima dana transfer dari BKAD ke rekening kas Desa.
 
(2)
Penyaluran dana tambahan bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan bagian Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dianggarkan dalam APBDesa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 10 Maret 2017
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 10 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUMADI

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 10.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.