Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 1 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG
PENGGUNAAN PLAFON ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sampai saat ini belum ditetapkan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai batas waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berikutnya tidak mengambil keputusan bersama dengan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 untuk Pengeluaran Tahun Anggaran 2008.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG PENGGUNAAN PLAFON ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 2008.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Menggunakan plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 untuk pengeluaran tahun anggaran 2008.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
belanja pegawai;
| |
|
b.
|
asuransi kesehatan, biaya listrik, biaya air, biaya telepon;
| |
|
c.
|
kegiatan-kegiatan yang bersifat mengikat dan wajib;
| |
|
d.
|
operasional bupati sesuai tingkat pencapaian realisasi pendapatan;
| |
|
e.
|
honorarium pegawai tidak tetap;
| |
|
f.
|
biaya bunga dan angsuran pokok pinjaman.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pengguna anggaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran tahun anggaran 2008 kepada Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 2 Januari 2008 BUPATI SLEMAN, dto. IBNU SUBIYANTO Diundangkan di Sleman Pada tanggal 2 Januari 2008 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, dto. SUTRISNO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 1 SERI A | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.