Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 1 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 2008
 
TENTANG

PENGGUNAAN PLAFON ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sampai saat ini belum ditetapkan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai batas waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berikutnya tidak mengambil keputusan bersama dengan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 untuk Pengeluaran Tahun Anggaran 2008.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG PENGGUNAAN PLAFON ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 2008.
 
 
 

Pasal 1

Menggunakan plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 untuk pengeluaran tahun anggaran 2008.
 
 
 

Pasal 2

Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
a.
belanja pegawai;
b.
asuransi kesehatan, biaya listrik, biaya air, biaya telepon;
c.
kegiatan-kegiatan yang bersifat mengikat dan wajib;
d.
operasional bupati sesuai tingkat pencapaian realisasi pendapatan;
e.
honorarium pegawai tidak tetap;
f.
biaya bunga dan angsuran pokok pinjaman.
 
 
 

Pasal 3

Pengguna anggaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran tahun anggaran 2008 kepada Bupati sesuai peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 2 Januari 2008
BUPATI SLEMAN,
dto.
IBNU SUBIYANTO

Diundangkan di Sleman
Pada tanggal 2 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2008 NOMOR 1 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.