Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 1.3 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 1.3 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa rangka tertib administrasi pengelolaan piutang pajak daerah, perlu diatur tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Besarnya Penetapan Penghapusan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah­ daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Piutang pajak daerah adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak meliputi pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi.
3.
Penanggung utang kepada negara/daerah yang selanjutnya disebut penanggung utang adalah badan atau orang yang berutang kepada Negara/daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
4.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembiayaan pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMNJ, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, finna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, at.au organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
7.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
10.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
11.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang terdapat dalam Surat pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak Daerah.
12.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak Daerah.
13.
Putusan Banding adalah putusan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
14.
Penghapusan piutang secara mutlak adalah penghapusbukuan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan menghapuskan hak tagih daerah.
15.
Kedaluwarsa penagihan pajak yang selanjutnya disebut kedaluwarsa adalah kedaluwarsa hak penagihan pajak setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
16.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
17.
Kondisi tertentu adalah kondisi sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau Peraturan Perundang-undangan.
18.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
19.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
20.
Bupati adalah Bupati Sleman.
21.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
22.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BKAD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN

 

Pasal 2

Penghapusan piutang pajak daerah dapat dilakukan terhadap jenis pajak yang tercantum dalam:
a.
SPPr;
b.
SKPD;
c.
SKPDKB;
d.
SKPDKBT;
e.
STPD; atau
f.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dihapuskan karena:
 
a.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; dan/atau
 
b.
sebab lain walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa.
(2)
Penghapusan piutang pajak daerah karena sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk wajib pajak orang pribadi adalah piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
b.
dokumen sebagai dasar penagihan piutang daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah; atau
 
c.
hak daerah untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.
(3)
Penghapusan piutang pajak daerah karena sebab lain sebagaimana pada ayat (1) huruf b, untuk wajib pajak badan adalah piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
wajib pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
 
b.
dokumen sebagai dasar penagihan piutang pajak daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah; atau
 
c.
hak daerah untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.
 
 
 
 
 
BAB III
PENATAUSAHAAN PIUTANG

 

Pasal 4

(1)
Piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih dahulu ditatausahakan oleh BKAD sebagai piutang pajak daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
(2)
Penatausahaan piutang pajak daerah oleh BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pencatatan piutang pajak daerah berdasarkan:
 
a.
kualitas piutang; dan
 
b.
penyisihan piutang tidak tertagih.
(3)
Kualitas piutang yaitu hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan umur piutang dan/atau upaya tagih BKAD kepada wajib pajak.
(4)
Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan pada akhir periode atau tanggal pelaporan clan dicatat sebesar nilai kotor (bruto).
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA DAN KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG

 

Pasal 5

(1)
Penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilaksanakan dengan penghapusan secara mutlak.
(2)
Kepala BKAD mengajukan usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
(3)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
 
a.
nama wajib pajak dan/atau penanggung pajak;
 
b.
alamat wajib pajak dan/atau penanggung pajak;
 
c.
nomor pokok wajib pajak daerah;
 
d.
jenis pajak daerah;
 
e.
masa pajak;
 
f.
jumlah piutang pajak daerah yang akan dihapuskan; dan
 
g.
alasan penghapusan piutang pajak daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Usulan penghapusan piutang pajak daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, yaitu:
 
a.
melakukan pengawasan terhadap piutang pajak daerah yang hak penagihannya akan kedaluwarsa dan belum dilakukan tindakan penagihan pajak daerah;
 
b.
melakukan penelitian atas piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih, baik penelitian administrasi maupun penelitian setempat.
(2)
Penelitian administrasi adalah penelitian yang dilakukan dalam rangka penghapusan piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi, karena;
 
a.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa;
 
b.
dokumen sebagai dasar penagihan piutang pajak daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
(3)
Penelitian setempat adalah penelitian yang dilakukan dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena;
 
a.
wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
b.
wajib pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
(4)
Penelitian yang dilakukan dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak daerah untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, dapat dilakukan dengan penelitian administrasi maupun penelitian setempat tergantung kondisi dan latar belakang penghapusan piutang pajak daerah tersebut.
(5)
Keseluruhan proses pengusulan penghapusan piutang pajak daerah dan tindak lanjut penerbitan Keputusan Bupati tentang penghapusan piutang pajak daerah harus diadministrasikan dengan tertib dan cermat.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bupati membentuk tun untuk mengkaji usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak daerah dilakukan karena hak untuk melakukan penagihan telah kedaluwarsa, maka tim harus melakukan penelitian administrasi untuk memastikan bahwa hal untuk melakukan penagihan pajak daerah atas piutang pajak daerah tersebut telah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi.
(4)
Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak daerah dilakukan karena dokumen sebagai dasar penagihan piutang pajak daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pajak daerah dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi.
(5)
Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak daerah dilakukan karena wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka dilakukan penelitian setempat dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
 
a.
surat kematian dari pejabat yang berwenang; dan
 
b.
surat pernyataan ahli waris, bahwa wajib pajak tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
(6)
Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak daerah karena wajib pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka dilakukan penelitian setempat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat.
(7)
Berdasarkan kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan keputusan penghapusan piutang pajak daerah.
(8)
Keputusan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya usulan penghapusan piutang pajak daerah dari Kepala BKAD.
(9)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan penghapusan piutang pajak dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Inspektorat Kabupaten atas penugasan dari Bupati melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak daerah yang disampaikan BKAD.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Kepala BKAD menghapuskan piutang pajak daerah dari daftar piutang BKAD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 3 Januari 2017
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 3 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUMADI

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 1.3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.