Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 1.2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 1.2 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 24.11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah­-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 25);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 24.11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 25), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5:
 
a.
angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 huruf e ayat (2) diubah;
 
b.
angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 huruf g ayat (2) diubah;
 
c.
angka 8, dan angka 9 huruf g ayat (2) dihapus; dan
 
d.
angka 1, dan angka 2 huruf h ayat (2) diubah;
 
sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pemberian insentif bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dibayarkan dengan proporsi sebagai berikut:
 
 
a.
Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Bupati dan tunjangan yang melekat; dan
 
 
b.
Wakil Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Wakil Bupati dan tunjangan yang melekat.
 
(1a)
Pemberian insentif bagi Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibayarkan dengan proporsi sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Sekretaris Daerah dan tunjangan yang melekat.
 
(2)
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah dikurangi insentif Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dibagikan secara proporsional kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
dihapus;
 
 
b.
dihapus;
 
 
c.
dihapus;
 
 
d.
dihapus;
 
 
e.
SKPD pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
 
 
 
2.
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak restoran;
 
 
 
3.
sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
 
 
 
4.
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air tanah;
 
 
 
5.
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
 
 
 
6.
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
f.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah selain retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi daerah;
 
 
 
2.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
 
 
 
3.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan di Kecamatan sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan di Kecamatan.
 
 
g.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
petugas yang ditunjuk oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
 
 
 
2.
petugas Kecamatan yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak restoran;
 
 
 
3.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
 
 
 
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
 
 
 
5.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
 
 
 
6.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air tanah;
 
 
 
7.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak parkir;
 
 
 
8.
dihapus;
 
 
 
9.
dihapus.
 
 
h.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin trayek dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
 
 
 
2.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan.
 
 
i.
pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat desa dan kecamatan, kepala desa dan camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh SKPD pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 
 
2.
Pasal 5A dihapus.
 
 
 
 
 
 
3.
Pasal 6 dihapus.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 3 Januari 2017
BUPATI SLEMAN
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 3 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUMADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 1.2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.