Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 80 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 80 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
TARIF LAYANAN PARKIR PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SITUBONDO
 
BUPATI SITUBONDO,
 
 
 
 
 
 

Menlmbang

bahwa dengan ditetapkannya semua Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/424/P/006.2/2015, maka dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
10.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF LAYANAN PARKIR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT KERJA DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SITUBONDO.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
2.
Unit Kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo yang menerapkan PPK-BLUD.
3.
Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
4.
Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
5.
Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF
 

Pasal 2

Dengan nama Tarif Layanan Parkir, dipungut tarif layanan parkir atas penggunaan tempat parkir di BLUD-Unit Kerja.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek tarif layanan parkir adalah penyediaan fasilitas tempat parkir di BLUD-Unit Kerja yang merupakan lahan tertentu yang disediakan untuk dipergunakan sebagai tempat parkir sepeda motor dan mobil.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek tarif Layanan Parkir adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di BLUD-Unit Kerja.
 
 
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR BESARAN TARIF
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa layanan parkir pada BLUD-Unit Kerja diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DALAM PENENTUAN BESARAN TARIF
 

Pasal 6

Prinsip yang digunakan menentukan besaran tarif layanan parkir di BLUD-Unit Kerja memperhatikan hal sebagai berikut:
a.
Biaya penyediaan marka parkir dan rambu parkir;
b.
Biaya pengawasan dan pengendalian;
c.
Biaya operasional/pemeliharaan;
d.
Kemampuan masyarakat; dan
e.
Keadilan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
BESARAN DAN MASA TARIF PARKIR
 

Pasal 7

(1)
Besaran tarif layanan parkir pada BLUD-Unit Kerja, ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Sepeda motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk satu kali parkir; dan
 
b.
Mobil sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) untuk satu kali parkir.
(2)
Masa tarif Layanan Parkir adalah pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah/SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Khusus untuk pengguna parkir kendaraan keluarga pasien rawat inap, mendapatkan surat keluar sementara yang harus dibawa pada saat parkir kembali tanpa dikenai tarif parkir.
(4)
Surat keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

(1)
Pemungutan tarif pelayanan tidak dapat diborongkan.
(2)
Tarif layanan parkir dipungut dengan menggunakan karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan dilakukan oleh Petugas parkir.
(4)
Hasil pungutan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan BLUD-Unit Kerja.
(5)
Wilayah pemungutan tarif Layanan Parkir adalah di BLUD­ Unit Kerja.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMANFAATAN
 

Pasal 9

(1)
Tarif Layanan Parkir pada BLUD-Unit Kerja dibagi menjadi jasa sarana dan jasa pelayanan yang pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Jasa sarana sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari tarif Layanan Parkir; dan
 
b.
Jasa pelayanan sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari tarif Layanan Parkir.
(2)
Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke Rekening Kas BLUD dan merupakan pendapatan BLUD-Unit Kerja.
(3)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan parkir di BLUD-Unit Kerja dan pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD-Unit Kerja yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui Kepala SKPD.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA KELOLA
 

Pasal 10

(1)
Petugas parkir pada BLUD-Unit Kerja menyetorkan hasil perolehan pemungutan tarif layanan parkir setiap harinya kepada Bendahara Penerimaan BLUD-Unit Kerja.
(2)
Bendahara Penerimaan pada BLUD-Unit Kerja melakukan pencatatan setiap harinya atas penyetoran hasil pemungutan tarif Layanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bendahara Penerimaan pada BLUD-Unit Kerja melaporkan pelaksanaan tugas pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemimpin BLUD-Unit Kerja setiap bulannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 27 Desember 2016
BUPATI SITUBONDO,
dto.
DADANG WIGIARTO

Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 27 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
dto.
SYAIFULLAH

BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2016 NOMOR 81
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.