Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 13 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SITUBONDO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SITUBONDO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target Pendapatan Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan penghargaan berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang melunasi setoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur Bantuan Keuangan Khusus atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2006 Nomor 13);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2006 Nomor 17);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2006 Nomor 18);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
| |
|
22.
|
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 19);
| |
|
23.
|
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 44).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SITUBONDO.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Situbondo.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
| |
|
5.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
6.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |
|
7.
|
Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
| |
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Sadan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
9.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
| |
|
10.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||
|
Maksud pemberian Bantuan Keuangan Khusus bagi Pemerintah Desa adalah guna optimalisasi pencapaian target pendapatan asli daerah dari PBB-P2 di Daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus bagi Pemerintah Desa adalah untuk memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja Pemerintah Desa dari hasil pencapaian target pelunasan PBB-P2, dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
SASARAN
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Sasaran pemberian Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah Desa berdasarkan baku PBB-P2, dengan kriteria lunas 100% (Seratus Persen) pada tahun yang berkenaan.
| |
|
(2)
|
Bagi desa yang lunas sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan bantuan keuangan khusus yang dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PRINSIP PENGELOLAAN DAN ALOKASI DANA
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus bagi Pemerintah Desa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip proporsional, transparan, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Alokasi pemberian Bantuan Keuangan Khusus bagi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 bersumber dari APBD.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
BESARAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 6 | ||
|
Besaran pemberian Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan maksimal sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari baku PBB-P2 Desa yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 7 | ||
|
Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat digunakan untuk kegiatan yang ada hubungannya dengan PBB-P2, diantaranya:
| ||
|
a.
|
pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemungutan PBB-P2 kepada para wajib pajak;
| |
|
b.
|
pembinaan kepada wajib pajak PBB-P2 agar target pendapatan asli daerah dari PBB-P2 di Daerah tercapai;
| |
|
c.
|
pelatihan kepada para pemungut PBB-P2 di tingkat desa agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
d.
|
pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor yang mendukung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di desa; dan
| |
|
e.
|
pembangunan fisik yang berhubungan dengan kegiatan pemungutan PBB-P2 seperti pembangunan loket pembayaran dan fasilitas lainnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 8 | ||
|
Pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan bantuan keuangan khusus dilaksanakan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 30 April 2015
BUPATI SITUBONDO,
dto.
DADANG WIGIARTO
Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 30 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
dto.
SYAIFULLAH
BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2015 NOMOR 13
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.