Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 12 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 12 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI BASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SITUBONDO,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo agar tercipta efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Panatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.
 
 
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI BASIL PAJAK/ RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2018, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 a) huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian / lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
 
(2)
Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (la) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Hibah kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (la) huruf c diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Hibah kepada badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (la) huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada:
 
 
a.
Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;
 
 
c.
Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/ atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
 
 
d.
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
 
 
1.
telah berbadan hukum koperasi;
 
 
 
2.
memiliki susunan kepengurusan paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas serta anggota;
 
 
 
3.
beranggotakan sedikitnya 20 (dua puluh) orang;
 
 
 
4.
anggota koperasi berbasis masyarakat umum dan diutamakan pelaku usaha atau akan menjalankan kegiatan usaha produktif;
 
 
 
5.
belum pernah mendapat bantuan hibah dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya;
 
 
 
6.
aktif dan telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 (tiga) tahun berturut tepat waktu;
 
 
 
7.
mempunyai sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK);
 
 
 
8.
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
 
9.
mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB);
 
 
 
10.
apabila koperasi mempunyai usaha simpan pinjam harus mempunyai Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam (SIUSP) dan atau usaha lainnya harus mempunyai Surat Ijin Usaha yang dijalankan.
 
(6)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 a) huruf d diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
 
(7)
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan tidak diperkenankan digunakan untuk membiayai kegiatan keolahragaan yang bersifat profesional.
 
(8)
Olahraga yang bersifat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan di daerah domisili;
 
 
b.
memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya;
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/ atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah;
 
 
d.
memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengesahan dari SKPD terkait.
 
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia;
 
 
b.
memiliki susunan pengurus yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
 
 
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
d.
memiliki kantor dan/ atau sekretariat tetap di daerah;
 
 
e.
memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
 
 
f.
berkedudukan dalam wilayah administratif Pemerintahan Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; dan
 
 
g.
persyaratan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Di antara BAB XI dan XII ditambah 2 (dua) bab yakni BAB XIA dan BAB XIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIA
PENYAMPAIAN USULAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK

Pasal 80A
 
(1)
Calon penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan usulan berupa surat permohonan hibah dan bantuan sosial melalui situs web Pemerintah Daerah dan mengikuti panduan aplikasi yang telah ditentukan.
 
(2)
Penyampaian usulan melalui situs web sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk bantuan sosial yang tidak direncanakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIB
SEKRETARIAT HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Pasal 80 B
 
(1)
Bupati membentuk sekretariat hibah dan bantuan sosial yang berkedudukan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, yang anggotanya terdiri dari:
 
 
a.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah;
 
 
b.
Unsur dari Bagian Umum Sekretariat Daerah;
 
 
c.
Unsur dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
 
 
d.
Unsur dari PD yang melaksanakan pemberian hibah dan bantuan sosial.
 
(2)
Sekretariat hibah dan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(3)
Sekretariat hibah dan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
 
 
a.
menerima usulan hibah dan bantuan sosial secara tertulis dan elektronik;
 
 
b.
meneliti dan melakukan verifikasi usulan hibah dan bantuan sosial yang telah di input dalam aplikasi di situs web Pemerintah Kabupaten Situbondo;
 
 
c.
menyampaikan usulan hibah dan bantuan sosial yang telah lengkap kepada Bupati;
 
 
d.
menerima usulan yang telah didisposisi Bupati dan untuk diteruskan kepada PD yang membidangi.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara BAB XII dan XIII ditambah 1 (satu) bab yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIIA
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 81A
 
Penyampaian usulan hibah dan bantuan sosial secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80A mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2021.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 27 Mei 2019
BUPATI SITUBONDO,
dto.
DADANG WIGIARTO

Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 27 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
dto.
SYAIFULLAH

BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2019 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.