Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor: 64 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SEMARANG
NOMOR 64 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBUKUAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SEMARANG,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan Laboratorium Kesehatan, perlu mengatur tentang pelaksanaan pemungutan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan Laboratorium Kesehatan;
b. 
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan, pembukuan dan pelaporan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembukuan dan Pelaporan Retribusi Laboratorium Kesehatan Daerah;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. 
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Tahun 310);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBUKUAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati adalah Bupati Semarang.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun Retribusi tersebut.
11.
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi kesehatan yang melaksanakan upaya pelayanan penunjang kesehatan kepada masyarakat melalui pemeriksaan laboratorium, dengan melakukan penilaian kualitas lingkungan maupun uji klinis.
12.
Kuitansi adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
pemungutan retribusi; dan
b.
pembukuan dan pelaporan.
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Kuitansi sebagai tanda pembayaran yang sah, yang disediakan untuk keperluan pertanggungjawaban pendapatan retribusi dari Labkesda.
(2)
Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan besaran jumlah Retribusi terhutang yang harus dibayar oleh Wajib retribusi.
(3)
Laporan Hasil Uji Labkesda diberikan setelah wajib Retribusi menyerahkan surat pengambilan hasil uji lab disertai kuitansi dengan stempel lunas.
 
 
BAB IV
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 4

(1)
Labkesda melakukan pembukuan pembayaran menurut golongan dan jenis retribusi.
(2)
Bendahara penerimaan Labkesda mencatat dan melaporkan besaran penetapan dan penyetoran retribusi dan dihimpun dalam buku jenis retribusi dan dibuat daftar penerimaan per jenis retribusi.
(3)
Berdasarkan daftar penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara penerimaan Labkesda membuat laporan realisasi penerimaan per jenis retribusi.
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
 
 
Ditetapkan di Ungaran
pada tanggal 21 Agustus 2019
BUPATI SEMARANG,
ttd.
MUNDJIRIN

Diundangkan di Ungaran
pada tanggal 21 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
ttd.
GUNAWAN WIBISONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2019 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.