Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor: 37 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SEMARANG
NOMOR 37 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SEMARANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Semarang;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN SEMARANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
6.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman dalam tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah.
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
nama, objek dan subjek retribusi;
b.
pemungutan retribusi; dan
c.
pembayaran retribusi.
 
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 5

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
 

Pasal 6

(1)
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi:
 
a.
Rumah Susun Sederhana Sewa;
 
b.
penggunaan gedung;
 
c.
penyewaan tanah;
 
d.
penggunaan kios di obyek wisata dan terminal;
 
e.
penyewaan ruangan gedung bangunan/kantor;
 
f.
bangunan kontruksi jembatan penyeberangan orang untuk reklame;
 
g.
penggunaan peralatan kebinamargaan;
 
h.
laboratorium pengujian bangunan sipil;
 
i.
penggunaan mobil derek atau crane;
 
j.
penggunaan laboratorium pemeriksaan air susu;
 
k.
penggunaan timbangan ternak;
 
l.
pemeriksaan kesehatan hewan;
 
m.
laboratorium pengujian lingkungan hidup;
 
n.
penggunaan bumi perkemahan; dan
 
o.
penyewaan pasar kuliner.
(2)
Dikecualikan dari pengertian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 

Pasal 7

Subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
 
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis dan kuitansi.
(3)
Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut dengan menggunakan SKRD meliputi:
 
a.
Rumah Susun Sederhana Sewa;
 
b.
penggunaan gedung;
 
c.
penyewaan tanah;
 
d.
penggunaan kios di obyek wisata dan terminal;
 
e.
penyewaan ruangan gedung bangunan/kantor;
 
f.
bangunan kontruksi jembatan penyeberangan orang untuk reklame;
 
g.
penggunaan peralatan kebinamargaan;
 
h.
laboratorium pengujian bangunan sipil;
 
i.
penggunaan mobil derek atau crane;
 
j.
laboratorium pengujian lingkungan hidup; dan
 
k.
penyewaan pasar kuliner.
(4)
Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut dengan menggunakan karcis meliputi:
 
a.
penggunaan timbangan ternak;
 
b.
pemeriksaan kesehatan hewan; dan
 
c.
penggunaan bumi perkemahan.
(5)
Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut dengan menggunakan kuitansi adalah Penggunaan laboratorium pemeriksaan air susu.
 
BAB V
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
(2)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain atau kantor yang ditunjuk maka penerimaan hasil Retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(4)
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Pengguna Barang Daerah.
(5)
Semua jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut dengan menggunakan SKRD, Pembayaran dilakukan di Kas Daerah dengan Rekening 1.022.000.515.
(6)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut dengan menggunakan karcis dan kuitansi, pembayaran dilakukan melalui Petugas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(7)
Kepala PD sebagai Pengguna Barang Daerah melaporkan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah lewat Kepala Bidang Pendapatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
 
Ditetapkan di Ungaran
pada tanggal 02 Agustus 2018
BUPATI SEMARANG,
ttd.
MUNDJIRIN

Diundangkan di Ungaran
pada tanggal 02 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
ttd.
GUNAWAN WIBISONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.