Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 9 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN REMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga per lu diadakan perubahan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Rembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelo1aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana telah c:tiubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
| |||
|
11.
|
Peraturan Bupati. Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabuoaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati. Rembang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 6).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REMSANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH DI KABUPATEN REMBANG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
(1)
|
Presentase insentif bagi masing-masing penerima adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Bupati sebesar 15% (lima belas persen) dari total Insentif dalam tahun anggaran;
| |
|
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 10% (sembilan persen) dari total Insentif dalam tahun anggaran;
| |
|
|
|
c.
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi sebesar 75% (tujuh puluh perseratus) dari total lnsentif dalam tahun anggaran;
| |
|
|
(2)
|
Sesaran dan penerima insentif untuk Perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Pemberian insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dibayar kan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayar kan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
Pemberian lnsentif dalam triwulan IV Tahun Anggaran 2015 yang dibayarkan pada triwulan I Tahun Anggaran 2016 dibayar kan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 19 Februari 2016 BUPATI REMBANG, ttd. ABDUL HAFIDZ Diundangkan di Rembang pada tanggal 19 Februari 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG ttd. HARI SUSANTO BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2016 NOMOR 9 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.