Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 34 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 34 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017, perlu Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
27.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
28.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
29.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 9);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 3);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 4);
39.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 71) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 71 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pendapatan
 
 
 
1.
Semula
Rp1.554.462.883.866,00
 
 
2.
Bertambah
Rp209.141.947.243,60 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
Rp1.763.604.831.109,60
b.
Belanja
 
 
 
1.
Semula
Rp1.738.067.268.368,00
 
 
2.
Bertambah
Rp230.967.630.451,18
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
Rp1.969.034.898.819,18
 
Defisit setelah Perubahan
 
(Rp205.430.067.709,58)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp189.794.384.502,00
 
 
 
b)
bertambah
Rp25.081.521.908,58
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
Rp214.875.906.410,58
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp6.190.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah
Rp3.255.838.701,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
Rp9.445.838.701,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp205.430.067.709,58
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp0,00
a.
Pendapatan
 
 
 
1.
Semula
Rp1.554.462.883.866,00
 
 
2.
Bertambah
Rp209.141.947.243,60 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
Rp1.763.604.831.109,60
b.
Belanja
 
 
 
1.
Semula
Rp1.738.067.268.368,00
 
 
2.
Bertambah
Rp230.967.630.451,18
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
Rp1.969.034.898.819,18
 
Defisit setelah Perubahan
 
(Rp205.430.067.709,58)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp189.794.384.502,00
 
 
 
b)
bertambah
Rp25.081.521.908,58
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
Rp214.875.906.410,58
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp6.190.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah
Rp3.255.838.701,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
Rp9.445.838.701,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp205.430.067.709,58
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp0,00
a.
Pendapatan
 
 
 
1.
Semula
Rp1.554.462.883.866,00
 
 
2.
Bertambah
Rp209.141.947.243,60 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
Rp1.763.604.831.109,60
b.
Belanja
 
 
 
1.
Semula
Rp1.738.067.268.368,00
 
 
2.
Bertambah
Rp230.967.630.451,18
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
Rp1.969.034.898.819,18
 
Defisit setelah Perubahan
 
(Rp205.430.067.709,58)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp189.794.384.502,00
 
 
 
b)
bertambah
Rp25.081.521.908,58
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
Rp214.875.906.410,58
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp6.190.000.000,00
 
 
 
b)
Bertambah
Rp3.255.838.701,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
Rp9.445.838.701,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp205.430.067.709,58
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp0,00
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, III dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang lebih lanjut dituangkan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 13 Oktober 2017
BUPATI REMBANG
ttd.
ABDUL HAFIDZ
 
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 13 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
SUBAKTI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.