Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 32 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 32 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN REMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur tata cara pemberiannya;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 101);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 109);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 128);
11.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN REMBANG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.
Bupati adalah Bupati Rembang.
3.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
4.
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar­-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI YANG MENDAPAT INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 3

(1)
Pajak Daerah yang mendapatkan insentif meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
g.
Pajak Parkir;
 
h.
Pajak Air Tanah; dan
 
i.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(2)
Retribusi Daerah yang mendapatkan insentif meliputi:
 
a.
retribusi Jasa pelayanan umum terdiri atas:
 
 
1)
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
2)
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
3)
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
4)
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
5)
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
6)
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
7)
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 
8)
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
 
9)
Retribusi penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
 
10)
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
 
 
11)
Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang;
 
 
12)
Retribusi Pelayanan pendidikan;
 
 
13)
Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
b.
retribusi jasa usaha terdiri atas:
 
 
1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
2)
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
 
 
3)
Retribusi Tempat Pelelangan;
 
 
4)
Retribusi Terminal;
 
 
5)
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
6)
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/villa;
 
 
7)
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
8)
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
 
 
9)
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
10)
Retribusi Penyeberangan di air;
 
 
11)
Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
c.
retribusi perizinan tertentu terdiri atas:
 
 
1)
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
2)
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
 
3)
Retribusi Izin Trayek;
 
 
4)
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi diberikan Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat serta tenaga lainnya yang ditugasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak; dan
 
e.
pihak lain yang membantu perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Insentif diberikan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah retribusi yang pemungutannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(3)
Retribusi yang pemungutannya dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Insentif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Persentase Insentif bagi setiap penerima sebagai berikut:
 
a.
Bupati sebesar 14% (empat belas persen) dari total Insentif dalam tahun anggaran;
 
b.
Wakil Bupati sebesar 8% (delapan persen) dari total Insentif dalam tahun anggaran;
 
c.
perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dari total Insentif dalam tahun anggaran yang dikelola oleh perangkat daerah yang bersangkutan.
(2)
Besaran dan penerima Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBAYARAN INSENTIF
 

Pasal 7

(1)
Pemberian insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja satu triwulan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 6) dengan segala perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
Pada tanggal 25 Juni 2018
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ

Diundangkan di Rembang
Pada tanggal 25 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,
ttd.
SUBAKTI

BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2018 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.