Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOETRASNO KABUPATEN REMBANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 97);
10.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 11);
11.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOETRASNO KABUPATEN REMBANG.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 26) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang untuk pelayanan persalinan normal, rawat jalan nonVIP, rawat inap dan pelayanan konsultasi khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
2.
Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 12 Januari 2017
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ

Diundangkan di Rembang
pada tanggal 12 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
SUBAKTI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.