Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 76 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 76 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan, Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah- Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
23.
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.
Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPKAD adalah Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Purwakarta.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Purwakarta.
6.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
7.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang atas jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, jumlah yang masih harus dibayar.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
10.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Kepala DPKAD atas nama Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membatalkan SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang tidak benar; dan/atau.
 
c.
mengurangkan atau menghapus sanksi administratif Pajak Daerah berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan yang pokok ketetapan pajak terutangnya sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2)
Kepala DPKAD atas nama Bupati atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang pokok ketetapan pajak terutangnya sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Pembetulan Pajak Daerah
 

Pasal 3

Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu:
a.
kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan nama, alamat;
b.
kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian; dan/atau
c.
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-Undangan, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif dan sanksi administrasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Permohonan pembetulan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD hanya dapat diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Permohonan pembetulan secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
satu permohonan diajukan untuk 1 (satu) SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/SKPDLB/surat keputusan keberatan;
 
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas;
 
c.
diajukan kepada Kepala DPKAD; dan
 
d.
ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa.
(2)
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan adalah:
 
a.
tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak;
 
b.
tanggal stempel pos, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Kepala DPKAD secara jabatan dapat menerbitkan Keputusan pembetulan dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Pajak Daerah, tanpa permohonan wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembatalan Pajak Daerah
 

Pasal 8

Pembatalan atas SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD tersebut seharusnya tidak diterbitkan
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam hal:
a.
hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dimaksud atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
b.
ketetapan pajak terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
c.
ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengurangan Pajak Daerah
 

Pasal 10

(1)
Pemberian Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan kepada Wajib Pajak Badan/Perorangan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin, diberikan pengurangan sebesar paling tinggi 50% (lima puluh persen).
(2)
Ketentuan pemberian pengurangan sebagaimana pada ayat (1) hanya berlaku untuk wajib pajak yang secara melekat juga berkedudukan sebagai subjek pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pengurangan harus disampaikan kepada DPKAD dalam jangka waktu:
 
a.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD;
 
b.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(2)
Tidak memiliki tunggakan Pajak Daerah sejenis Masa/Tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3)
Tidak diajukan keberatan atas SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang dimohonkan pengurangan atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
 

Pasal 13

(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c berupa denda atau sanksi administratif sebesar 2% (dua persen).
(2)
Pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas; atau
 
b.
dalam hal sanksi administratif dikenakan karena kehilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
satu permohonan diajukan untuk SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD;
b.
diajukan kepada Bupati;
c.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
d.
mengemukakan besarnya persentase penghapusan atau pengurangan sanksi administratif yang diminta disertai alasan yang jelas;
e.
melampirkan surat kuasa dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak;
f.
melunasi pokok pajak yang dimintakan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
g.
tidak memiliki tunggakan bertahun-tahun sebelumnya dan belum kadaluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;
h.
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD yang telah diajukan permohonan penghapusan atas pengurangan sanksi administratif tidak dapat diajukan kembali.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 26 Juni 2014
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI

Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 26 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
ttd.
Drs. H. PADIL KARSOMA,M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 76
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.