Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 43 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 43 TAHUN 2019
 
TENTANG

BESARAN HONORARIUM DAN UANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT/PIHAK KETIGA KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DI LINGKUNGAN BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, maka perlu mengatur besaran honorarium dan uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga kegiatan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, TLNRI Nomor 5679);
7.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 541);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 9);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN HONORARIUM DAN UANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT/PIHAK KETIGA KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 DI LINGKUNGAN BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Honorarium diberikan sebagai uang lelah kegiatan yang diberikan kepada personalia pelaksana kegiatan APBD Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Kepada personalia pelaksana kegiatan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan honorarium/uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga dengan nilai tertinggi sebagai berikut:
a.
Kegiatan Pembinaan Pengurus Masjid dan Majelis Taklim:
 
1.
Narasumber Pembinaan Pengurus Majelis Taklim, diberikan honorarium sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
 
2.
Dewan Hakim Lomba Festival Masjid Nusantara, diberikan honorarium sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
 
3.
Juara I Lomba Festival Masjid Nusantara, diberikan uang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
 
4.
Juara II Lomba Festival Masjid Nusantara, diberikan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
 
5.
Juara III Lomba Festival Masjid Nusantara, diberikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
b.
Kegiatan Pemberdayaan Penanganan Bahaya Narkoba:
 
1.
Narasumber Luar Daerah, diberikan honorarium sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
 
2.
Narasumber Dalam Daerah, diberikan honorarium sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
 
3.
Moderator, diberikan honorarium sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c.
Kegiatan Penguatan Kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) :
 
1.
Tenaga Ahli/Pengelola Program, diberikan honorarium sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
2.
Tenaga Ahli/Pengelola Administrasi, diberikan honorarium sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
3.
Tenaga Ahli/Pengelola Logistik, diberikan honorarium sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
d.
Kegiatan Tarawih Keliling:
 
1.
Imam Shalat Tarawih, diberikan honorarium sebesar Rp1.000.000 (lima juta rupiah).
 
2.
Penceramah Kultum, diberikan honorarium sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
3.
Penceramah Nuzulul Quran, diberikan honorarium sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
 
4.
Uang untuk Masjid tempat kegiatan Tarawih Keliling, diberikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
e.
Kegiatan Pemberdayaan Masjid Agung Baing Yusuf dan Tajug Gede Cilodong:
 
1.
Khatib Jum'at di Masjid Agung Baing Yusuf, diberikan honorarium setiap kegiatan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
 
2.
Khatib Jum'at di Tajug Gede Cilodong, diberikan honorarium setiap kegiatan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
 
3.
Imam Shalat Jum'at di Tajug Gede Cilodong, diberikan honorarium setiap kegiatan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
4.
Imam Shalat Rawatib di Masjid Agung Baing Yusuf, diberikan honorarium setiap bulan sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
 
5.
Muadzin di Tajug Gede Cilodong, diberikan honorarium setiap bulan sebesar Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
f.
Kegiatan Festival Ramadhan:
 
1.
Juara I Lomba Festival Ramadhan, diberikan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
 
2.
Juara II Lomba Festival Ramadhan, diberikan uang sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
 
3.
Juara III Lomba Festival Ramadhan, diberikan uang sebesar Rp3.000.000 (satu juta rupiah).
 
4.
Juara Harapan I Lomba Festival Ramadhan, diberikan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
 
5.
Juara Harapan II Lomba Festival Ramadhan, diberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
6.
Juara Harapan III Lomba Festival Ramadhan, diberikan uang sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
 
7.
Tim Takbir, diberikan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
8.
Tim Rampak Dulag, diberikan uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
g.
Kegiatan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji:
 
1.
Petugas Haji Daerah, diberikan uang sebesar Rp2.500.000 (dua lima ratus ribu juta rupiah).
 
2.
Ketua Rombongan, diberikan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
h.
Kegiatan Penyelenggaraan MTQ/STQ:
 
1.
Dewan Hakim Seleksi Peserta untuk Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan honorarium sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
2.
Pembina Kafilah STQ Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
 
3.
Pendamping STQ Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
 
4.
Peserta STQ Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
 
5.
Peserta STQ pada Pembinaan Peserta STQ, diberikan pengganti transfort sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
 
6.
Pembina Peserta STQ pada Pembinaan Peserta STQ, diberikan pengganti transfort sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
i.
Kegiatan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK): Penceramah Peringatan Isra Mi'raj di Kecamatan, diberikan honorarium sebesar Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
j.
Kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK):
 
1.
Dewan Hakim Seleksi Peserta MQK untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan honorarium sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
2.
Pembina Peserta MQK Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
3.
Pendamping Peserta MQK Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
4.
Peserta MQK Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
5.
Pembina Peserta MQK pada Pembinaan Peserta MQK, diberikan pengganti transfort sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
k.
Kegiatan Porseni Pondok Pesantren:
 
1.
Pembina Peserta Porseni Pondok Pesantren Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
2.
Pendamping Porseni Pondok Pesantren Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
3.
Peserta Porseni Pondok Pesantren Tingkat Provinsi Jawa Barat, diberikan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
I.
Pemberdayaan Lintas Sektor Penanggulangan Bencana:
 
1.
Narasumber Luar Daerah, diberikan honorarium sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
 
2.
Narasumber Dalam Daerah, diberikan honorarium sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
 
3.
Moderator, diberikan honorarium sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Narasumber, Dewan Hakim, Penceramah, Khotib Shalat Jum'at, Imam Shalat Jum'at, Imam Shalat Rawatib, Muadzin dan Imam Shalat Tarawih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf h, huruf I, huruf j dan huruf I adalah Tokoh Agama, Tokoh Bangsa atau Akademisi yang berasal dari luar kota dan dalam kota yang dianggap mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
(2)
Tenaga Ahli/Pengelola Program, Tenaga Ahli/Pengelola Administrasi dan Tenaga Ahli/Pengelola Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah Pengelola Program, Pengelola Administrasi dan Pengelola Logistik pada Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Purwakarta.
(3)
Petugas Haji Daerah dan Ketua Rombongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g adalah Petugas Haji yang dianggap mampu dalam memimpin Jemaah Haji Kabupaten Purwakarta.
(4)
Pembina, Pendamping dan Peserta STQ, MQK dan Porseni Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, j dan k adalah Pembina, Pendamping dan Peserta untuk kegiatan STQ Tingkat Provinsi Jawa Barat, MQK Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Porseni Pondok Pesantren Tingkat Provinsi Jawa Barat.
(5)
Juara 1, Juara 2, dan Juara 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a adalah Juara pada Lomba Kegiatan Festival Masjid Nusantara.
(6)
Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2 dan Juara Harapan 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f adalah Juara pada Lomba Kegiatan Festival Ramadhan.
(7)
Uang yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada Pengurus Masjid tempat pelaksanaan Tarawih Keliling.
(8)
Uang yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan kepada Tim Takbir dan Tim Rampak Dulag pada kegiatan Festival Ramadhan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Honorarium dan Uang yang diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga bagi Narasumber, Dewan Hakim, Penceramah, Khotib, Imam Shalat Jum'at, Imam Shalat Rawatib, Imam Shalat Tarawih, Muadzin, Tenaga Ahli/Pengelola Program, Tenaga Ahli Pengelola Administrasi, Tenaga Ahli/Pengelola Logistik, Petugas Haji Daerah, Ketua Rombongan, Pembina STQ/MQK/Porseni Pondok Pesantren, Pendamping STQ/MQK/Porseni Pondok Pesantren, Peserta STQ/MQK/Porseni Pondok Pesantren, Tim Takbir Festival Ramadhan, Tim Rampak Dulag Festival Ramadhan, Juara Festival Masjid Nusantara dan Juara Festival Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan batasan nilai tertinggi yang dapat diberikan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2019.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 3 Januari 2019
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
ANNE RATNA MUSTIKA

Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 3 Januari 2019
PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
ttd.
Drs. H. IYUS PERMANA, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.