Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 142 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 142 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilaksanakan identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 3);
| ||
|
10.
|
Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
| ||
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak Daerah selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
7.
|
Data adalah data PBB P2 yang terdapat dalam basis data PBB P2.
| ||
|
8.
|
Piutang adalah piutang PBB P2 yang terdapat dalam basis data PBB P2.
| ||
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
11.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
12.
|
Ketetapan adalah SPPT, SKPD atau STPD.
| ||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
14.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah lampiran dari SPOP yang menjadi satu kesatuan dengan SPOP diisi apabila objek pajak meliputi bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
IDENTIFIKASI DATA PIUTANG PBB P2 Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan, Badan wajib melaksanakan identifikasi data piutang PBB P2.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidang yang tugas pokok dan fungsinya dibidang PBB P2 dan Bidang Penagihan Pajak Daerah.
| ||
|
(3)
|
Identifikasi data piutang PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penelitian lapangan untuk mencocokkan data pada basis data PBB P2 dengan fakta di lapangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penelitian lapangan dapat dilakukan terhadap data individual maupun data kolektif.
| ||
|
(2)
|
Penelitian lapangan individual dilakukan terhadap data ketetapan buku 3, 4 dan 5 dengan menggunakan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Individual.
| ||
|
(3)
|
Penelitian lapangan kolektif dilakukan terhadap data ketetapan buku 1 dan 2 dengan menggunakan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif.
| ||
|
(4)
|
Bentuk Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Individual dan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(5)
|
Penelitian lapangan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya dibidang PBB P2 dan Bidang Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(6)
|
Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Identifikasi Data Piutang dengan melampirkan Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Individual diisi dengan jelas, benar dan lengkap oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas, Wajib Pajak/Kuasanya dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak ditemukan, penandatanganan Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Individual dapat dilakukan oleh:
| ||
|
|
a.
|
Ketua RT setempat;
| |
|
|
b.
|
Ketua RW setempat; atau
| |
|
|
c.
|
petugas lapangan desa/kelurahan.
| |
|
(3)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya dibidang PBB P2 dan Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang kolektif diisi dengan jelas, benar dan lengkap oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas, diketahui dan disetujui Kepala Desa/Lurah setempat.
| ||
|
(2)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Kepala Bidang pada Dinas yang tugas pokok dan fungsinya dibidang PBB P2 dan Bidang Penagihan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Hasil identifikasi data piutang PBB P2 diklasifikasikan ke dalam kategori:
| ||
|
|
a.
|
SPPT PBB-P2 benar dan sesuai dengan identifikasi data di lapangan;
| |
|
|
b.
|
SPPT PBB-P2 tidak ada objek PBB-P2 nya;
| |
|
|
c.
|
SPPT PBB-P2 ganda/double;
| |
|
|
d.
|
SPPT PBB-P2 tidak jelas, tidak diketahui nama dan/atau alamat subjek pajaknya;
| |
|
|
e.
|
Subjek Pajak pada SPPT PBB-P2 tidak sesuai/tidak benar dengan identifikasi data lapangan;
| |
|
|
f.
|
Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 dikecualikan sebagai objek PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
g.
|
SPPT PBB-P2 disengketakan penetapan PBB-nya; dan
| |
|
|
h.
|
Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 tidak sesuai/tidak benar dengan identifikasi data lapangan.
| |
|
(2)
|
Petugas wajib mengklasifikasikan identifikasi data dengan fakta di lapangan ke dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TINDAK LANJUT HASIL IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN
Pasal 7 | |||
|
Hasil identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek PBB P2 menjadi dasar kebijakan bagi Badan Pendapatan Daerah dalam menangani piutang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, maka Badan melaksanakan penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, maka Badan membatalkan ketetapan dan menghapus data objek pajak dan subjek pajak dari basis data PBB P2.
| ||
|
(3)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, maka Badan membekukan ketetapan PBB P2.
| ||
|
(4)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan huruf g maka Badan membatalkan ketetapan PBB P2.
| ||
|
(5)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf h, maka Badan melaksanakan pembetulan data objek dan subjek serta ketetapan sesuai fakta di lapangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pembatalan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan pengisian SPOP/LSPOP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pembatalan atas data kolektif dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif yang ditandatangani oleh Petugas dan Kepala Desa/Lurah setempat dengan dilampirkan SPOP/LSPOP kolektif.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pembatalan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan penghapusan piutang PBB P2.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Badan kepada perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya dibidang pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pasal 11 | |||
|
Standar Operasional Prosedur Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12 | |||
|
Penggunaan istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan Identifikasi Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengikuti kebijakan Daerah dibidang penataan kelembagaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 27 September 2018 BUPATI PURWAKARTA, ttd. ANNE RATNA MUSTIKA Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 27 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, ttd. Drs. H. IYUS PERMANA, MM BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 142 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.