Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2017
 
TENTANG

BESARAN HONORARIUM NON PNS TENAGA KHUSUS PEMBANTU OPERATOR CONSOLE KEGIATAN REKAM DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk menentukan besarnya Honorarium Non PNS Tenaga Khusus Pembantu Operator Console (OC) Kegiatan Rekam Data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kegiatan Rekam Data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu mengatur besaran Honorarium Non PNS Tenaga Khusus Pembantu Operator Console (OC) Kegiatan Rekam Data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017, dengan Peraturan Bupati;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah·diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LNRI Tahun 1985 Nomor 68, TLNRI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LNRI Tahun 1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LNRI Tahun 2003 Nomor 47, TLNRI Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5, TLNRI Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 66, TLNRI Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRI Tahun 2009 Nomor 130, TLNRI Nomor 5049);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 4578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 4015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, TLNRI Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (LNRI Tahun 2005 Nomor 137, TLNRI Nomor 4575);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2005 Nomor 140, TLNRI Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (LNRI Tahun 2007 Nomor 83, TLNRI Nomor 4738);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedohian Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 10);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN HONORARIUM NON PNS TENAGA KHUSUS PEMBANTU OPERATOR CONSOLE (OC) KEGIATAN REKAM DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Honorarium Non PNS Tenaga Khusus Pembantu Operator Console (OC) Kegiatan Rekam Data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017, diberikan sebagai upah kerja.
 
 
 

Pasal 2

Honorarium Non PNS Tenaga Khusus Pembantu Operator Console (OC) Besaran sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan honorarium sebesar Rp1.500.000,-­ (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Bulan.
 
 
 

Pasal 3

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai tertinggi.
 
 
 

Pasal 4

Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 03 Januari 2017
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI

Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 03 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
ttd.
Drs. H. PADIL KARSOMA, MSi

BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.