Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 88 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 88 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2019


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya perubahan target penerimaan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 dan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 01);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 02);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 03);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 04);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 30);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 9);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 diubah, sehingga penjabaran target penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 15 Oktober 2019
BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 15 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd.
WAHYU KONTARDI

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2019 NOMOR 88
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.