Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 86 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dimana terdapat perubahan target penerimaan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015 perlu diubah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 1);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 01);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 02);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 15);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 09);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 7);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015 diubah, yaitu pada penjabaran target penerimaan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 18 September 2015
PENJABAT BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
BUDI WIBOWO
Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 18 September 2015
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
KODADIYANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2015 NOMOR 86
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.