Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 74 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 74 TAHUN 2013
 
TENTANG

TARIF, UKURAN, DAN BENTUK KARCIS RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 03), maka agar Peraturan Daerah dimaksud dapat lebih operasional dalam rangka pemungutan retribusinya, perlu mengatur tentang besaran tarif, ukuran dan bentuk karcisnya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif, Ukuran, Dan Bentuk Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF, UKURAN DAN BENTUK KARCIS RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.
Dinas Peternakan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DINNAKAN adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
6.
Hewan Ternak adalah hewan yang seluruh atau sebagian dan siklus hidupnya berada di udara, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7.
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Petugas adalah pegawai pada Dinas Peternakan dan Perikanan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging.
11.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
BAB II
KETENTUAN TARIF
 

Pasal 2

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, besaran tarif retribusi Rumah Potong Hewan, adalah sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemakaian Kandang (karantina):
 
 
Sapi, kerbau, kuda
5.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.000,- per ekor
b.
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
5.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.000,- per ekor
 
Babi
10.000,- per ekor
c.
Pemakaian tempat pemotongan:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
7.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.500,- per ekor
d.
Pemeriksaan daging:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
13.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.500,- per ekor
 
Babi
25.000,- per ekor
e.
Pemeriksaan daging dari luar daerah:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
500,- per kg
 
Kambing, domba
500,- per kg
 
Babi
500,- per kg
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemakaian Kandang (karantina):
 
 
Sapi, kerbau, kuda
5.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.000,- per ekor
b.
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
5.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.000,- per ekor
 
Babi
10.000,- per ekor
c.
Pemakaian tempat pemotongan:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
7.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.500,- per ekor
d.
Pemeriksaan daging:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
13.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.500,- per ekor
 
Babi
25.000,- per ekor
e.
Pemeriksaan daging dari luar daerah:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
500,- per kg
 
Kambing, domba
500,- per kg
 
Babi
500,- per kg
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemakaian Kandang (karantina):
 
 
Sapi, kerbau, kuda
5.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.000,- per ekor
b.
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
5.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.000,- per ekor
 
Babi
10.000,- per ekor
c.
Pemakaian tempat pemotongan:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
7.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.500,- per ekor
d.
Pemeriksaan daging:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
13.000,- per ekor
 
Kambing, domba
1.500,- per ekor
 
Babi
25.000,- per ekor
e.
Pemeriksaan daging dari luar daerah:
 
 
Sapi, kerbau, kuda
500,- per kg
 
Kambing, domba
500,- per kg
 
Babi
500,- per kg
 
 
 
BAB III
UKURAN DAN BENTUK KARCIS
 

Pasal 3

Ukuran Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan adalah:
a.
Pemakaian Kandang (karantina) untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Wama
:
Biru
 
Tulisan
:
Tinta hitam
b.
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, kambing, dam domba, babi adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Merah muda
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
c.
Pemakaian tempat pemotongan sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Hijau
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
d.
Pemeriksaan daging sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Kuning;
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
e.
Pemeriksaan daging dari luar daerah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, Babi adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Putih;
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
a.
Pemakaian Kandang (karantina) untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Wama
:
Biru
 
Tulisan
:
Tinta hitam
b.
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, kambing, dam domba, babi adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Merah muda
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
c.
Pemakaian tempat pemotongan sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Hijau
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
d.
Pemeriksaan daging sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Kuning;
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
e.
Pemeriksaan daging dari luar daerah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, Babi adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Putih;
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
a.
Pemakaian Kandang (karantina) untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Wama
:
Biru
 
Tulisan
:
Tinta hitam
b.
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, kambing, dam domba, babi adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Merah muda
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
c.
Pemakaian tempat pemotongan sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Hijau
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
d.
Pemeriksaan daging sapi, kerbau, kuda, kambing, domba adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Kuning;
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
e.
Pemeriksaan daging dari luar daerah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, Babi adalah:
 
Panjang
:
14 cm;
 
Lebar
:
7 cm;
 
Bahan
:
Kertas HVS;
 
Warna
:
Putih;
 
Tulisan
:
Tinta hitam.
 
 
 

Pasal 4

Bentuk Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan.
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 31 Desember 2013
BUPATI PURBALINGGA
ttd.
SUKENTO RIDO MARHAENDRIANTO

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
IMAM SUBIJAKTO

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2013 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.