Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 3.1 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 3.1 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 1);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 13);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 05);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 8);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2016
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| ||
|
4.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
5.
|
Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DPU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
6.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala DPU.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
| ||
|
8.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Retribusi Daerah yang dikelola DPU meliputi:
| |||
|
1.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| ||
|
2.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai DPU sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
Pemberian insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Penerima dan besarnya Insentif Retribusi Daerah yang dikelola DPU Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala DPU menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif pemungutan retribusi daerah diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2016 belum dibayarkan, insentif tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2016 dibayarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka pelaksanaan pembayarannya dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 2 Januari 2016
PEJABAT BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
BUDI WIBOWO
Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 5 Januari 2016
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd.
KODADIYANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2016 NOMOR 3.1
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.