Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 26 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran 6398);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 12);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PURBALINGGA.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| |
|
4.
|
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi yang selanjutnya disingkat DINPERINDAG adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga.
| |
|
5.
|
Kepala DINPERINDAG adalah Kepala DINPERINDAG Kabupaten Purbalingga.
| |
|
6.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
| |
|
7.
|
Retribusi Daerah yang dikelola DINPERINDAG meliputi Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat Kabupaten Purbalingga, Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
8.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi daerah
| |
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan data subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan meliputi:
| ||
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kebersihan;
| |
|
b.
|
Retribusi Pelayan Pasar;
| |
|
c.
|
Retribusi Tera/Tera Ulang;
| |
|
d.
|
Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi:
| |
|
|
1)
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
|
2)
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
|
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada DINPERINDAG sebagai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah;
|
|
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai DINPERINDAG sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
|
|
(3)
|
Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat Kerja bagi Pejabat atau Pegawai Instansi;
|
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan Bupati ini.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Penerima dan besarnya insentif Retribusi Daerah yang dikelola DINPERINDAG ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah roencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Kepala DINPERINDAG menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah untuk tiap jenis retribusi yang dipungut yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja lnsentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 | ||
|
Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2020 belum dibayarkan, insentif tersebut dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
| ||
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Purbalingga
Pada tanggal 2 Januari 2020 BUPATI PURBALINGGA, ttd. DYAH HAYUNING PRATIWI Ditetapkan di Purbalingga Pada tanggal 2 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd. WAHYU KONTARDI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2020 NOMOR 26 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.