Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 18 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 18 TAHUN 2016
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 01);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 02);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 03);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 04);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 8);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 110);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat DINHUBKOMINFO adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga.
5.
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala DINHUBKOMINFO.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
7.
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

Retribusi yang dikelola oleh DINHUBKOMINFO meliputi:
1.
Retribusi Izin Trayek;
2.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
3.
Retribusi Terminal; dan
4.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada DINHUBKOMINFO sebagai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai DINHUBKOMINFO sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
c.
Pendapatan Daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana pemungut Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian realisasi penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Penerima dan besarnya Insentif Retribusi Daerah yang dikelola DINHUBKOMINFO Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja.
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala DINHUBKOMINFO menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah untuk tiap jenis retribusi yang dipungut yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal insentif pada Tahun Anggaran 2016 dibayarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka pelaksanaan pembayarannya dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 4 Januari 2016
PENJABAT BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
BUDI WIBOWO

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 5 Januari 2016
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd.
KODADIYANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2016 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.