Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor: 14 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||||||
|
b.
|
bahwa Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu Unit Kerja yang mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberi insentif, apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang NomorĀ 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 12);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 8);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| ||||||
|
4.
|
Bagian Tata Pemerintahan adalah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga.
| ||||||
|
5.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga.
| ||||||
|
6.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
| ||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang dikelola Bagian Tata Pemerintahan adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Hasil Lelang Tanah Eks Bengkok Desa yang Desanya berubah status menjadi Kelurahan.
| ||||||
|
8.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah sebagai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proposional dibayarkan kepada:
| ||||||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati;
| |||||
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah;
| |||||
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |||||
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
| |||||
|
(3)
|
Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
| ||||||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |||||
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
| |||||
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| |||||
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
lnsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||||||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
(3)
|
Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||
|
(4)
|
Penerima dan besarnya Insentif Retribusi Daerah yang dikelola Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bagian Tata Pemerintahan menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah untuk tiap jenis retribusi yang dipungut, yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Penyusunan penganggaran insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis retribusi.
| ||||||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||||
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7 | |||||||
|
Dalam hal Insentif pada Tahun Anggaran 2016 belum dibayarkan, Insentif tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||
|
Pemberian Insentif pada Tahun Anggaran 2016 dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 5 Januari 2016 PENJABAT BUPATI PURBALINGGA, ttd. BUDI WIBOWO Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 5 Januari 2016 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd. KODADIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2016 NOMOR 14 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.