Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 90 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 90 TAHUN 2018 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN PROBOLINGGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pelayanan pasar, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
| |
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Probolinggo.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN PROBOLINGGO.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Probolinggo.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
8.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
| |
|
10.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum juncto Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Pelayanan Pasar di Kabupaten Probolinggo sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Pelayanan Pasar sepanjang mengenai Pelayanan Pasar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 27 Desember 2018
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE
Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 28 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H. SOEPARWIYONO, SH, MH
Pembina Utama Muda
NIP. 19621225 198508 1 002
BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 90 SERI G1
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.