Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 90 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 90 TAHUN 2017 TENTANG
JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tongas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional;
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
| |||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
| |||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran;
| |||
|
20.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
| |||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| |||
|
22.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
| |||
|
23.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
| |||
|
24.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
| |||
|
25.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
| |||
|
26.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
| |||
|
27.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012;
| |||
|
28.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
| |||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
| |||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
3.
|
Rumah Sakit, adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, rawat darurat dan pelayanan kesehatan lainnya.
| |||
|
4.
|
Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD, adalah RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
5.
|
Direktur, adalah Direktur RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
6.
|
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
| |||
|
7.
|
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
| |||
|
8.
|
Pelayanan Kesehatan, adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan/atau rehabilitasi medis.
| |||
|
9.
|
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN, adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar pasien memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
| |||
|
10.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan, adalah suatu badan dibidang kesehatan yang menangani peserta Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran.
| |||
|
11.
|
Pasien BPJS Kesehatan, adalah pasien yang biaya pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
| |||
|
12.
|
Pendapatan, adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
| |||
|
13.
|
Pelayanan RSUD, adalah pelayanan yang diberikan oleh RSUD kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan administrasi manajemen.
| |||
|
14.
|
Kinerja, adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
| |||
|
15.
|
Pegawai RSUD, adalah pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan/atau memberikan pelayanan di RSUD sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
| |||
|
16.
|
Tarif, adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
| |||
|
17.
|
Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD, adalah pembayaran atau imbalan jasa atas pelayanan kesehatan di RSUD, terdiri dari jasa sarana dan prasarana RSUD dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
| |||
|
18.
|
Jasa Pelayanan, adalah jasa bagi para pelaksana pelayanan di RSUD, yang terdiri dari jasa medis, jasa keperawatan/setara dan jasa pelayanan administrasi, sebagai sumber pembiayaan insentif pada sistem remunerasi.
| |||
|
19.
|
Ambulance, adalah pelayanan transportasi untuk pasien dari dan menuju RSUD.
| |||
|
20.
|
Tenaga Medis, adalah pegawai yang berprofesi sebagai dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis termasuk dokter spesialis tamu.
| |||
|
21.
|
Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di Provinsi Jawa Timur berupa perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan kesehatan yang memberikan jaminan bagi warga masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Maksud pemberian jasa pelayanan di RSUD untuk:
| |||
|
|
a.
|
menghargai kinerja perorangan dalam 1 (satu) tim kerja yang memerlukan kebersamaan;
| ||
|
|
b.
|
memberikan asas perlindungan bagi semua komponen baik di unit pelayanan maupun unit pendukung dalam 1 (satu) rantai nilai;
| ||
|
|
c.
|
menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan/akuntabel;
| ||
|
|
d.
|
saling menghargai antar komponen pegawai baik yang memberikan pelayanan langsung dan yang memberikan pelayanan tidak langsung, menegakkan keadilan dan kejujuran.
| ||
|
(2)
|
Tujuan pemberian jasa pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK-BLUD untuk:
| |||
|
|
a.
|
meningkatkan motivasi kerja karyawan;
| ||
|
|
b.
|
meningkatkan kesejahteraan karyawan;
| ||
|
|
c.
|
meningkatkan kinerja RSUD secara keseluruhan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER PENDAPATAN DAN BESARAN JASA PELAYANAN
Bagian Kesatu
Sumber Pendapatan
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pendapatan RSUD bersumber dari pelayanan medis maupun pelayanan non medis yang meliputi:
| |||
|
|
a.
|
pelayanan kesehatan, terdiri dari:
| ||
|
|
|
1)
|
pasien umum;
| |
|
|
|
2)
|
pasien peserta Jaminan Kesehatan nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran;
| |
|
|
|
3)
|
pasien Miskin dan Tidak Mampu;
| |
|
|
|
4)
|
pasien penjamin lainnya.
| |
|
|
b.
|
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
| ||
|
|
c.
|
pelayanan lainnya.
| ||
|
(2)
|
Besaran tarif pelayanan bagi pasien umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
(3)
|
Besaran tarif pelayanan bagi pasien JKN dan pasien miskin dan tidak mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dan angka 3) berdasarkan tarif INA CBG’s.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran Jasa Pelayanan
Pasal 4 | ||||
|
Besaran Jasa Pelayanan ditentukan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien umum dan pasien miskin serta tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) dan 3), besaran jasa pelayanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |||
|
b.
|
pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien Jaminan Kesehatan nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2), besaran jasa pelayanannya ditetapkan 40% (empat puluh persen) dari total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan dihitung berdasar tarif INA-CBG’s;
| |||
|
c.
|
pendapatan yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien penjamin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5), besaran jasa pelayanannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |||
|
d.
|
pendapatan yang bersumber dari pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besaran jasa pelayanannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Jasa Pelayanan diberikan kepada pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD.
| |||
|
(2)
|
Pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
Tenaga Medis;
| ||
|
|
b.
|
Tenaga Keperawatan;
| ||
|
|
c.
|
Tenaga Kesehatan Lainnya;
| ||
|
|
d.
|
Tenaga Pendukung pelayanan yang meliputi manajemen/struktural, administrasi dan keuangan serta tenaga lainnya.
| ||
|
(3)
|
Pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di RSUD.
| |||
|
(4)
|
Pemberi layanan langsung sebagaimana pada ayat (1) meliputi tenaga yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien baik di poliklinik, instalasi, ruang rawat inap dan unit pelayanan lainnya.
| |||
|
(5)
|
Pemberi layanan tidak langsung sebagaimana pada ayat (1) meliputi tenaga administrasi, cleaning service dan keamanan yang bekerja di RSUD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Besaran jasa pelayanan yang bersumber dari pasien umum dan pasien miskin serta tidak mampu didasarkan pada penjumlahan komponen jasa pelayanan yang terdapat dalam tarif sesuai peraturan yang berlaku.
| |||
|
(2)
|
Besaran jasa pelayanan yang bersumber dari pasien JKN ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total klaim.
| |||
|
(3)
|
Besaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kemudian didistribusikan sebesar:
| |||
|
|
a.
|
17% (tujuh belas persen) untuk manajemen dan insentif tambahan beban kerja pegawai serta 83% (delapan puluh tiga persen) untuk jasa pelayanan Pemberi Pelayanan Langsung (PPL) dan Pemberi Pelayanan Tidak Langsung (PPTL);
| ||
|
|
b.
|
Khusus untuk ruang Kamar Operasi (OK), pola ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk manajemen dan insentif tambahan beban kerja pegawai serta 90% (sembilan puluh persen) untuk jasa pelayanan Pemberi Pelayanan Langsung (PPL) dan Pemberi Pelayanan Tidak Langsung (PPTL).
| ||
|
(4)
|
Komponen bagi manajemen dan insentif tambahan beban kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diseratuspersenkan kemudian didistribusikan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk pejabat struktural serta 60% (enam puluh persen) untuk insentif tambahan beban kerja pegawai.
| |||
|
(5)
|
Komponen bagi PPL dan PPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diseratuspersenkan serta didistribusikan 17% (tujuh belas persen) untuk Pemberi Pelayanan Tidak Langsung (PPTL) dan sebesar 83% (delapan puluh tiga persen) untuk Pemberi Pelayanan Langsung (PPL).
| |||
|
(6)
|
Besaran persentase bagi Pemberi Pelayanan Langsung (PPL) sebesar 83% (delapan puluh tiga persen) didistribusikan secara berbeda menurut pola distribusi masing-masing kelompok profesi atau unit.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Dasar pembagian jasa pelayanan untuk manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan indeks jabatan.
| |||
|
(2)
|
Dasar pembagian jasa pelayanan untuk insentif tambahan beban kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan jabatan atau keanggotaan pada komite/tim/panitia tertentu yang ditetapkan oleh Direktur.
| |||
|
(3)
|
Dasar pembagian jasa pelayanan untuk Pemberi Pelayanan Tidak Langsung (PPTL) dan Pemberi Pelayanan Langsung (PPL) perawat dan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) berdasarkan indeks pribadi.
| |||
|
(4)
|
Dasar pembagian jasa pelayanan untuk Pemberi Pelayanan Langsung (PPL) tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) berdasarkan indeks pribadi dalam bentuk persentase yang ditetapkan pada masing-masing unit.
| |||
|
(5)
|
Dasar pembagian jasa pelayanan bagi Pemberi Pelayanan Langsung (PPL) dokter dan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) yaitu jumlah pelayanan yang dilakukan termasuk visit dokter.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE
Diundangkan di Probolinggo
Pada tanggal 30 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
SOEPARWIYONO, SH, MH
Pembina Utama Muda
BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 90 SERI G1
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.