Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 62 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 62 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA PEMERINTAH DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA DESA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
2.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.
Badan Keuangan Daerah, adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.
6.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo.
7.
Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo.
8.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kepala Badan Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
9.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Badan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
10.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran BKD selaku Bendahara Umum Daerah.
11.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD, adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
12.
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.
Bantuan Keuangan, adalah bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat secara tidak berkelanjutan.
 
 
 
 
 
BAB II
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
 

Pasal 2

(1)
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana Desa.
(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan khusus untuk belanja/material bahan bangunan yang dituangkan dalam APBDesa.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN
 

Pasal 3

(1)
Penganggaran bantuan keuangan dalam APBD didahului dengan permohonan yang disertai proposal dari Pemerintah Desa.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(3)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan dan diajukannya usulan bantuan keuangan oleh Pemerintah Desa;
 
b.
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang akan dibiayai dari dana bantuan keuangan;
 
c.
bentuk kegiatan, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan;
 
d.
jadwal pelaksanaan kegiatan, berisi uraian tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan;
 
e.
rincian kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta gambar teknis untuk pengkajian konstruksi; dan
 
f.
tanda tangan Kepala Desa, mengetahui BPD dan Camat setempat.
(4)
Apabila kegiatan yang diajukan berupa pekerjaan konstruksi, maka rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus dibuat dan ditandatangani oleh orang atau badan yang memiliki kompetensi perencanaan dalam bidang konstruksi.
(5)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan evaluasi.
(6)
Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dibantu Tim Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(7)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
(8)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
(9)
Rekomendasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan keuangan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam RKA-PPKD yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bantuan keuangan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan keuangan, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2)
Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama Desa penerima, peruntukan, dan besaran bantuan keuangan.
 
 
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 6

Pelaksanaan anggaran bantuan keuangan berdasarkan atas DPA-PPKD.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bupati menetapkan daftar penerima, besaran dan peruntukan bantuan keuangan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Daftar penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/pencairan bantuan keuangan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 8

(1)
Pencairan bantuan keuangan dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari Pemerintah Desa.
(2)
Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dilakukan verifikasi.
(3)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat membentuk Tim Verifikasi dengan Keputusan Kepala Dinas.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rekomendasi pencairan dan disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah untuk dilakukan pencairan.
(5)
Dalam hal permohonan dan kelengkapan persyaratan sudah sesuai, Badan Keuangan Daerah mencairkan dana bantuan keuangan ke rekening Pemerintah Desa penerima.
(6)
Pencairan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) atau pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas Pemerintah Desa penerima.
(7)
Pencairan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN
 
Bagian Kesatu
Pelaporan
 

Pasal 9

(1)
Penggunaan dana bantuan keuangan harus sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan disetujui.
(2)
Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(3)
Selain laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan juga dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Desa penerima Bantuan keuangan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban penerima bantuan keuangan meliputi:
 
a.
laporan penggunaan meliputi:
 
 
-
pendahuluan, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan/penggunaan dana bantuan keuangan yang telah dilakukan oleh penerima;
 
 
-
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan dana bantuan keuangan;
 
 
-
realisasi penggunaan dana, berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal bantuan keuangan yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah;
 
 
-
penutup, berisi uraian tentang hal-hal yang perlu untuk disampaikan oleh penerima dana bantuan keuangan terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk permasalahan yang dihadapi; dan
 
 
-
tanda tangan Kepala Desa, BPD, dan Camat.
 
b.
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai proposal;
 
c.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan keuangan.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(4)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan selaku obyek pemeriksaan.
 
 
 
 
 
BAB VI
SISA DANA BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 11

Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya.
 
 
 
 
 
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 12

(1)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan keuangan.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pada akhir pelaksanaan pekerjaan.
(3)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititik beratkan pada:
 
a.
penggunaan dana;
 
b.
kesesuaian kegiatan dengan proposal; dan
 
c.
Permasalahan yang dihadapi.
(4)
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dibantu Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(5)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI
 

Pasal 13

(1)
Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan proposal dan peruntukan atau melakukan penyimpangan penggunaan dana bantuan keuangan, diberikan sanksi penghentian pemberian bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya minimal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Setiap orang atau badan sebagai pelaksana kegiatan bantuan keuangan yang berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi menyalahgunakan atau melakukan penyimpangan dana bantuan keuangan wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Desa paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal hasil audit atau pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi disampaikan.
(3)
Setiap orang atau badan yang tidak mengembalikan dana bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 28 September 2017
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE

Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 29 September 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
SOEPARWIYONO, SH, MH
Pembina Utama Muda

BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 62 SERI G1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.