Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 54 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBILINGGO
NOMOR 54 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak, perlu dilakukan terobosan dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sedang berkembang;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
15.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
28.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2014;
29.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.
Bupati adalah Bupati Probolinggo.
4.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
11.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTPD yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan Daerah.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
15.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
16.
Sistem Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi secara real time.
17.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
18.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
19.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
21.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
22.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
23.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
24.
Bank adalah tempat penyimpanan, penyalur dan perantara dalam pembayaran.
25.
Non Bank adalah lembaga keuangan yang fungsi dasarnya sebagai pengumpul dan penyalur dana yang digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK ONLINE
 

Pasal 2

Jenis Pajak Daerah yang menerapkan Sistem Online, meliputi pajak:
a.
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
b.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
c.
air tanah;
d.
reklame.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SISTEM ONLINE PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
 

Pasal 3

(1)
Badan Keuangan Daerah menyediakan sarana dan prasarana perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software) yang dapat menghubungkan sistem online pembayaran dan penyetoran pajak dengan Bank dan Non Bank sesuai kebutuhan.
(2)
Bank dan Non Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak sesuai dengan standar perbankan.
(3)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan bertugas mengelola seluruh pelaporan dan administrasi penerimaan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan sistem online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Badan Keuangan Daerah melalui bidang pendapatan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak.
(2)
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Keuangan Daerah melalui bidang pendapatan dapat melakukan pengembangan sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan Bank dan Non Bank dan/atau tenaga ahli sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kebutuhan pelaporan dan administrasi Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan dengan Bank dan Non Bank.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak yang telah membayar dan menyetor Pajak melalui Bank dan Non Bank diberikan SPTPD dan/atau SSPD secara manual atau elektronik sebagai tanda bukti pembayaran dan penyetoran pajak.
(2)
Bukti pembayaran dan penyetoran pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank dan Non Bank dipersamakan dengan SPTPD dan/atau SSPD.
(3)
Pembayaran dan penyetoran pajak dengan cara transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran secara manual atau elektronik, baru dapat dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, yaitu:
 
a.
pembayaran dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak;
 
b.
pembayaran dan penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak dan SSPD sudah diteliti/diverifikasi;
 
c.
pembayaran dan penyetoran Pajak Air Tanah yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak;
 
d.
pembayaran dan penyetoran Pajak Reklame yang terutang ditetapkan 7 (tujuh) hari untuk penyelenggaraan reklame terbatas/permanen dan 1 (satu) hari untuk reklame insidentil, terhitung sejak diterbitkan Surat Ketetapan.
(2)
Pajak yang masih harus dibayar dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
(2)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah, cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hari libur/dispensasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemasangan Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 8

(1)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan melakukan sosialisasi, pendataan dan pemetaan terkait dengan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
(2)
Pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dari hasil sosialisasi, pendataan dan pemetaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan menyusun jadwal pelaksanaan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
(2)
Berdasarkan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang akan dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Wajib Pajak berkewajiban memberikan akses dan informasi kepada Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan dalam rangka pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM ONLINE SPTPD
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran SPTPD Online
 

Pasal 11

(1)
Sistem online SPTPD dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan dengan menyediakan fasilitas e-SPTPD.
(2)
Sistem online SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh fasilitas e-SPTPD yang disediakan oleh Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan tanpa dipungut biaya.
(2)
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-SPTPD, Wajib Pajak membuat user account pada sistem online SPTPD yang disediakan Badan Keuangan Daerah.
(3)
Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas e-SPTPD tidak perlu lagi menyampaikan formulir SPTPD keBadan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan memfasilitasi, memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang akan membuat user account e-SPTPD.
(2)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan tetap melayani penyampaian SPTPD Wajib Pajak yang belum mendaftarkan e-SPTPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian SPTPD Online
 

Pasal 14

(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPTPD melalui dashboard Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan setelah mendaftarkan diri dan memiliki user account.
(2)
Wajib Pajak mengisi data digital yang telah disediakan melalui sistem e-SPTPD untuk kepentingan Pelaporan Pajak.
(3)
Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda terima penyampaian e-SPTPD.
(4)
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
(5)
Jangka waktu penyampaian e-SPTPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan mengelola seluruh data e-SPTPD Wajib Pajak dan wajib menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak belum menyetorkan e-SPTPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan/Teguran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
SISTEM ONLINE INFORMASI DAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Informasi dan Dokumen Yang Berkaitan Dengan Pajak
 

Pasal 16

(1)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan menyediakan sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Sistem Online Informasi dan Dokumen yang berkaitan dengan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan dan diarsip secara elektronik dalam pusat data (data base).
(4)
Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang ada dalam pusat data (data base) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hak milik Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk kepentingan Perpajakan.
(5)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan wajib menjaga kerahasiaan informasi elektronik dan dokumen elektronik Wajib Pajak, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan Pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Sistem Online Informasi dan Dokumen yang berkaitan dengan Pajak dilaksanakan untuk mempermudah penyampaian informasi elektronik dan dokumen elektronik oleh Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan kepada Wajib Pajak.
(2)
Sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan dokumen elektronik secara utuh;
 
b.
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dan dokumen elektronik;
 
c.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk yang ditetapkan oleh Badan Keuangan Daerah;
 
d.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang menampilkan bahasa, informasi atau simbol yang dapat dipahami;
 
e.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan dan pertanggungjawaban.
(3)
Informasi elektronik dan dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti perpajakan yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemanfaatan Sistem Online Informasi dan Dokumen Yang Berkaitan Dengan Pajak
 

Pasal 18

(1)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan memanfaatkan sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak hanya untuk kepentingan Perpajakan.
(2)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan memfasilitasi, memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak terkait pemanfaatan sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak.
(3)
Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan dapat melakukan pengembangan sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak yang dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan tenaga ahli sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Wajib Pajak memanfaatkan sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak sesuai dengan prosedur atau petunjuk yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BANK ATAU NON BANK
 

Pasal 20

(1)
Badan Keuangan Daerah mengoordinasikan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank dan Non Bank sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
 
a.
efisiensi;
 
b.
efektifitas;
 
c.
sinergi;
 
d.
saling menguntungkan;
 
e.
kesepakatan bersama;
 
f.
itikad baik;
 
g.
mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 
h.
persamaan kedudukan;
 
i.
transparansi;
 
j.
keadilan;
 
k.
kepastian hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Badan Keuangan Daerah dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli dan/atau berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyiapkan Rancangan Perjanjian Kerjasama dengan Bank dan Non Bank.
(2)
Bupati dalam Perjanjian Kerjasama dapat menyatakan bahwa pelaksanaan yang bersifat teknis ditangani oleh Kepala Badan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank dan Non Bank sudah disepakati, disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, maka Badan Keuangan Daerah mempersiapkan segala bentuk pelaksanaan hasil kesepakatan yang tertuang Perjanjian Kerjasama.
(2)
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank dan Non Bank, dapat dilakukan perubahan materi perjanjian/adendum.
(3)
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank dan Non Bank meliputi pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik dari Wajib Pajak ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4)
Dalam hal perjanjian kerjasama terdapat pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
REKONSILIASI PENERIMAAN PAJAK
 

Pasal 23

Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan pajak, Badan Keuangan Daerah melakukan:
a.
rekonsiliasi transaksi;
b.
rekonsiliasi kas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Rekonsiliasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan membandingkan data setoran penerimaan pajak yang diterima dari Bank dan Non Bank dengan data Penerimaan Pajak yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
(2)
Rekonsiliasi kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan membandingkan jumlah uang yang dilimpahkan ke Rekening kas Umum Daerah dengan kewajiban pelimpahan oleh Bank dan Non Bank berdasarkan transaksi penerimaan pajak pada hari kerja berkenaan.
(3)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara mingguan dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Rekonsiliasi Penerimaan Pajak dalam rangka penyusunan laporan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 26

(1)
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah.
(2)
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak yang tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
teguran lisan;
 
b.
teguran tertulis;
 
c.
penghentian sementara kegiatan;
 
d.
penghentian tetap kegiatan;
 
e.
pencabutan sementara izin;
 
f.
pencabutan tetap izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Dalam hal Wajib Pajak tidak mengindahkan teguran lisan, maka Bupati menerbitkan teguran tertulis, sebagai berikut:
a.
teguran I, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Wajib Pajak diberikan teguran lisan;
b.
teguran II, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak teguran I diterima oleh Wajib Pajak;
c.
teguran III, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak teguran II diterima oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 14 Agustus 2020
BUPATI PROBOLINGGO
ttd
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE

Diundangkan di Probolinggo
Pada tanggal 14 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH
ttd
H. SOEPARWIYONO, SH, MH

BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2020 NOMOR 54 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.