Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 48 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR: 48 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016;
17.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Mengubah lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 15 Desember 2015 Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 5 September 2016
BUPATI PROBOLINGGO,
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE

Diundangkan di Probolinggo
Pada tanggal 6 September 2016
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
H.M. NAWI, SH. M.Hum

BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 48 SERI G1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.