Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 39 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PROBOLINGGO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
3.
|
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
| ||
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
5.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
6.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
| ||
|
7.
|
Standar Biaya, adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
| ||
|
8.
|
Standar Biaya yang bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
| ||
|
9.
|
Harga Satuan, adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| ||
|
10.
|
Tarif, adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| ||
|
11.
|
Indeks Biaya Masukan, adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
STANDAR BIAYA UMUM Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 8 berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019.
| ||
|
(2)
|
Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum dapat berfungsi sebagai:
| ||
|
|
a.
|
batas tertinggi; atau
| |
|
|
b.
|
estimasi.
| |
|
(3)
|
Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Umum tidak tercantum dalam peraturan ini, PD dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
| ||
|
(2)
|
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 1 Agustus 2018 Pj. BUPATI PROBOLINGGO ttd. R. TJAHJO WIDODO, SH., M. Hum Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 2 Agustus 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH ttd. SIGIT SUMARSONO, SH. M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 39 SERI G1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.