Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 36 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH/BANGUNAN PERIKANAN, PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pemakaian tanah/bangunan perikanan, penjualan produksi usaha daerah kelautan dan perikanan, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
| |
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah/Bangunan Perikanan, Penjualan Produksi Usaha Daerah Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Probolinggo.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015;
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH/BANGUNAN PERIKANAN, PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
3.
|
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
6.
|
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
7.
|
Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
8.
|
Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
9.
|
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
| |
|
10.
|
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah/Bangunan Perikanan, Penjualan Produksi Usaha Daerah Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 25 April 2017
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE
Diundangkan di Probolinggo
Pada tanggal 26 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H.M. N A W I, SH. M.Hum
Pembina Utama Madya
NIP. 19590527 198503 1 019
BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 36 SERI G1
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.