Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 3 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN, MASYARAKAT VETERINER DAN RUMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PROBOLINGGO | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pemberian pelayanan di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner serta Rumah Potong Hewan, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
| |
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan di Kabupaten Probolinggo.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN, MASYARAKAT VETERINER DAN RUMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Probolinggo.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
8.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
| |
|
10.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner serta Rumah Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
| |
|
(2)
|
Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner serta Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021.
| |
|
(2)
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo sepanjang mengenai tarif retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 15 Januari 2021 BUPATI PROBOLINGGO ttd. Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan di Probolinggo Pada tanggal 15 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH ttd. H. SOEPARWIYONO, SH, MH BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI G | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.