Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 29 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 29 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 serta dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pelelangan ikan di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.
Bupati adalah Bupati Probolinggo.
4.
Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo.
6.
Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Paiton adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam pelayanan pelelangan ikan.
7.
Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan yang dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
8.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan.
10.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan laut.
11.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
12.
Penjual adalah nelayan yang menyerahkan ikan kepada penyelenggara pelelangan ikan untuk dijual secara lelang.
13.
Pedagang Ikan adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan pembelian ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
14.
Penyelenggara Lelang adalah penyelenggara pelelangan ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelelangan ikan di Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Paiton.
(2)
Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di pendaratan perahu yang mudah dijangkau oleh nelayan.
(3)
Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselenggarakan oleh pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pelelangan Ikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;
b.
mempunyai lantai kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;
c.
dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan bahan pencuci tangan dan pengering sekali pakai serta toilet dalam jumlah yang mencukupi;
d.
mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;
e.
tidak diperbolehkan kendaraan yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil perikanan;
f.
dibersihkan secara teratur minimal setiap selesai penjualan, wadah harus dibersihkan dan dibilas dengan air bersih;
g.
dilengkapi dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum yang diletakkan ditempat yang mudah dilihat dengan jelas;
h.
mempunyai fasilitas pasokan air bersih yang cukup;
i.
mempunyai wadah khusus yang tahan karat dan kedap air untuk menampung hasil perikanan yang tidak layak untuk dimakan;
j.
mempunyai tempat sampah yang mewadahi;
k.
memenuhi penerapan sistem rantai dingin.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Ikan laut hasil tangkapan nelayan dengan perahu dan/atau kapal wajib dijual secara lelang.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk hasil tangkapan yang dimanfaatkan untuk:
 
a.
mencukupi keperluan konsumsi nelayan dan/atau keluarganya selama tidak untuk diperjual belikan;
 
b.
kegemaran atau hobi;
 
c.
penelitian atau riset.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pelelangan ikan dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
ikan dari nelayan dikelompokkan berdasarkan jenis, ukuran dan kualitas;
b.
ikan yang telah dikelompokkan ditimbang dan diberikan karcis timbang;
c.
ikan yang telah ditimbang disiapkan untuk dilelang;
d.
peserta lelang adalah pembeli yang telah mendaftar sebagai peserta lelang;
e.
peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari perkiraan nilai lelang kepada Petugas sebelum mengikuti pelelangan;
f.
pelaksanaan pelelangan dipimpin oleh juru lelang;
g.
peserta lelang dengan penawaran tertinggi dan layak ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh juru lelang dan diberi karcis lelang;
h.
pemenang lelang dapat mengambil ikan setelah membayar secara tunai harga lelang dan retribusi tempat pelelangan ikan dengan menunjukkan karcis lelang;
i.
nelayan mengambil uang hasil pelelangan dengan menunjukkan karcis timbang.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemenang lelang yang tidak membayar secara tunai harga lelang dan retribusi tempat pelelangan ikan tidak diijinkan melakukan kegiatan lelang selama 30 (tiga puluh) hari dan uang jaminan yang sudah diserahkan disetor ke Kas Daerah.
(2)
Ikan yang tidak dilunasi oleh pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pelelangan ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Paiton bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan kepada Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas atas usul Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Paiton dapat menunjuk organisasi atau kelompok nelayan untuk membantu penyelenggaraan pelelangan ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK DALAM PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
 

Pasal 8

Penyelenggara pelelangan ikan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan proses pelelangan ikan dengan memegang asas keadilan, transparansi dan akuntabel;
b.
memungut retribusi tempat pelelangan ikan dari hasil pelelangan;
c.
menyetorkan penerimaan retribusi tempat pelelangan ikan ke kas daerah melalui bendahara penerima yang ditunjuk dalam waktu selambat-lambatnya 1x 24 jam;
d.
membuat laporan tentang pelaksanaan tugas, baik bidang teknis maupun administrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Penyelenggara pelelangan ikan mempunyai kewajiban:
a.
menginformasikan harga ikan yang berlaku di pasaran sebelum melaksanakan pelelangan;
b.
menyelenggarakan pelelangan ikan;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang akan dilelang;
d.
menolak melelang ikan yang tidak layak untuk dikonsumsi;
e.
membayar lunas dan tunai harga transaksi penjualan dari hasil pelelangan kepada nelayan;
f.
menjaga kebersihan dan segala kelengkapannya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Nelayan sebagai komponen pelelangan ikan mempunyai hak:
a.
memperoleh fasilitas dan pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan;
b.
mendapat akses harga perkiraan dari petugas Tempat Pelelangan Ikan;
c.
mengetahui peserta dan pemenang pelelangan ikan;
d.
mengetahui harga lelang;
e.
mendapatkan harga lelang yang wajar;
f.
mendapatkan pembayaran tunai atas ikan yang dilelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
 

Pasal 11

(1)
Penyesuaian tarif retribusi untuk jasa atas pelayanan penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 0,7 % (nol koma tujuh persen) dari harga transaksi penjualan ikan, dengan ketentuan:
 
a.
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dipungut dari penjual;
 
b.
sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dipungut dari pembeli.
(2)
Dalam mempermudah penghitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan nota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal belum dilakukan pelayanan pelelangan di tempat pelelangan ikan, maka dilakukan penghitungan dengan cara penimbangan ikan.
(2)
Contoh penghitungan penimbangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sah lainnya yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan nota perhitungan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dilakukan secara langsung dan atau melalui penagihan berdasarkan nota penjualan/pembelian.
(2)
Cara Pembayaran dapat dilakukan secara tunai berbentuk uang atau natura senilai besarnya retribusi.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan asli daerah dan harus disetorkan ke Kas Daerah secara utuh.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pemungutan retribusi dilakukan oleh Kasir Tempat Pelelangan Ikan dari pembeli (pedagang/bakul) dan penjual (nelayan).
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada Bendaharawan Penerima Dinas.
(3)
Bendaharawan Penerima Dinas menyetorkan hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(4)
Untuk kelancaran pelaksanaan penyetoran retribusi, Kepala Dinas dapat menunjuk dan mengangkat seorang Pemegang Kas Pembantu.
(5)
Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang, penyelenggara lelang melakukan penagihan dengan cara mengeluarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
(2)
Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang paling lama 7 (tujuh) hari sejak Surat tagihan Retribusi Daerah (STRD) diterbitkan.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak melunasi retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali dari jumlah retribusi yang terutang.
(4)
Pembayaran retribusi dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sekaligus dan tidak boleh diangsur.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

(1)
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat melimpahkan kepada Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 20 Juni 2019
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE

Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 21 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H. SOEPARWIYONO, SH, MH

BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 29 SERI G1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.