Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 10 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 10 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
 

Menimbang

Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Pagu Definitif dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
24.
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun;
32.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
33.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
39.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
40.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007;
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Probolinggo;
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013;
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo;
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015;
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo;
50.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
51.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015;
52.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
53.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018;
55.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016;
56.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan, Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo;
57.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
58.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
59.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016;
60.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Pasal 1
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp219.687.300.522,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.422.944.483.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp425.377.596.382,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.068.009.379.904,00
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp835.053.455.945,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp100.704.991.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp3.564.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp6.257.115.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik
Rp383.335.720.000,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp5.000.000.000,00
 
 
 
 
 
Rp1.333.915.281.945,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp87.586.307.000,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp413.698.566.700,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp309.863.341.259,00
 
 
 
 
 
Rp811.148.214.959,00
 
 
Jumlah
Rp2.145.063.496.904,00
 
 
Defisit
Rp77.054.117.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
Rp100.754.117.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp23.700.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp77.054.117.000,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp219.687.300.522,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.422.944.483.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp425.377.596.382,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.068.009.379.904,00
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp835.053.455.945,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp100.704.991.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp3.564.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp6.257.115.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik
Rp383.335.720.000,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp5.000.000.000,00
 
 
 
 
 
Rp1.333.915.281.945,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp87.586.307.000,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp413.698.566.700,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp309.863.341.259,00
 
 
 
 
 
Rp811.148.214.959,00
 
 
Jumlah
Rp2.145.063.496.904,00
 
 
Defisit
Rp77.054.117.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
Rp100.754.117.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp23.700.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp77.054.117.000,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp219.687.300.522,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.422.944.483.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp425.377.596.382,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.068.009.379.904,00
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp835.053.455.945,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp100.704.991.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp3.564.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp6.257.115.000,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik
Rp383.335.720.000,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp5.000.000.000,00
 
 
 
 
 
Rp1.333.915.281.945,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp87.586.307.000,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp413.698.566.700,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp309.863.341.259,00
 
 
 
 
 
Rp811.148.214.959,00
 
 
Jumlah
Rp2.145.063.496.904,00
 
 
Defisit
Rp77.054.117.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
Rp100.754.117.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp23.700.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp77.054.117.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Penjabaran Pergeseran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Penjabaran APBD yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dirinci lebih lanjut dalam lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 14 Februari 2017
BUPATI PROBOLINGGO
ttd.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE

Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 16 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
H.M. N A W I, SH. M.Hum

BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 10 SERI G1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.