Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 86 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 86 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka untuk ketertiban dan kelancaran perlu diatur lebih lanjut petunjuk pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 16);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3.
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan dengan Kepala SKPD adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan Uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
9.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang­-undangan di bidang Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi sampai pengawasan penyetorannya.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Umum Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
17.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemohon untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung dan/atau sarana prasarana bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
18.
Bangunan adalah semua bangunan beserta kelengkapannya dari bangunan tersebut dalam batas satu pemilikan.
19.
Merubah dan/atau menambah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan, membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
20.
Bangunan Beresiko adalah bangunan yang mempunyai resiko tinggi terhadap keruntuhan dan menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan terhadap masyarakat.
21.
Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai atau as pagar yang merupakan batas antara bagian kavling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangunan­-bangunan.
22.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
23.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi suatu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
24.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk dapat melakukan suatu kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada lintasan trayek tertentu.
25.
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
26.
Izin Operasi angkutan adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk dapat melakukan suatu kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada tujuan tertentu.
27.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus) kilogram.
28.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus) kilogram.
29.
Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam Kabupaten Ponorogo dengan mempergunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
30.
Pemilik atau Pengusaha adalah pemilik dan/atau pengusaha kendaraan bermotor penumpang umum yang berdomisili di daerah.
31.
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
32.
Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang­-undangan.
33.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
34.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
35.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang­-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI, SKPD PENGELOLA DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 

Pasal 2

(1)
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
b.
Retribusi Izin Gangguan; dan
 
c.
Retribusi Izin Trayek.
(2)
SKPD yang melakukan pengelolaan, pemungutan dan penagihan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SKPD yang memiliki kewenangan terhadap jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu tersebut.
(3)
Kewenangan SKPD dalam melakukan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Kepala SKPD pengelola pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kewenangan untuk menandatangani SKRD.
(5)
Standar Operasi dan Prosedur Pemungutan Retribusi diatur oleh Kepala SKPD masing-masing.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD tambahan.
(2)
Pembayaran Retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan diterbitkannya STRD.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran oleh petugas yang melayani.
(4)
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan/atau Pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD dengan disertai alasan dan data dan/atau dokumen pendukung yang menguatkan alasan dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Fotokopi KTP;
 
b.
Fotokopi Legalisasi Usaha (SIUP dan TDP, TDI atau IUI);
 
c.
SKRD; dan
 
d.
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar.
(3)
Pejabat yang ditunjuk atas nama Bupati memberikan Izin terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pertimbangan sebagai berikut:
 
a.
Untuk permohonan mengangsur hanya dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
bagi Wajib Retribusi yang tidak pernah terlambat membayar Retribusi yang menjadi kewajibannya;
 
 
2.
jumlah Retribusi terutang lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
 
 
3.
angsuran dapat diberikan maksimal 3 (tiga) kali pembayaran secara berturut-turut dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan;
 
 
4.
dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
 
b.
Untuk permohonan menunda pembayaran hanya dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
bagi Wajib Retribusi yang tidak pernah terlambat membayar Retribusi yang menjadi kewajibannya;
 
 
2.
penundaan hanya diberikan maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal SKRD dan dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
 
 
3.
penundaan pembayaran tidak mengurangi jangka waktu pembayaran Retribusi terutang berikutnya.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Tanda Bukti Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 4 (empat) rangkap, yakni:
 
a.
lembar pertama untuk Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran;
 
b.
lembar kedua untuk Bendahara Penerimaan SKPD yang bersangkutan;
 
c.
lembar ketiga untuk Bukti Pertanggungjawaban penerimaan; dan
 
d.
lembar keempat untuk Kas Daerah.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam buku penerimaan oleh Bendahara Penerimaan SKPD yang bersangkutan.
(3)
Arsip dokumen yang telah dicatat disimpan sesuai nomor berkas secara berurutan oleh Bendahara Penerimaan SKPD yang bersangkutan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya penetapan dan Penyetoran Retribusi dihimpun dalam buku jenis Retribusi.
(2)
Atas dasar buku jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat daftar penerimaan dan tunggakan per jenis Retribusi.
(3)
Berdasarkan daftar penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan per jenis Retribusi sesuai Masa Retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tempat Pembayaran
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala SKPD dengan menunjukkan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD tambahan yang ditandatangani oleh Petugas.
(2)
Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati setiap tahunnya.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Bupati.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran Retribusi selanjutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah pembayar kelebihan Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 11

(1)
Penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Waktu penagihan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:
 
a.
saat terutangnya Retribusi, atau
 
b.
sejak tanggal diterimanya Surat Teguran, dalam hal adanya penerbitan Surat Teguran;
 
c.
pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi, dalam hal adanya pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dihapuskan oleh Bupati.
(2)
Paling lambat tanggal 30 April setiap tahun Kepala SKPD menyusun daftar nominatif piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala SKPD mengajukan permohonan penghapusan Piutang Retribusi disertai dengan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati disertai dengan alasan dan keterangan waktu penagihan.
(4)
Bupati menetapkan penghapusan piutang Retribusi berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar penghitungan potensi penerimaan Retribusi Tahun Anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Bupati membentuk Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Retribusi.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh SKPD pemungut Retribusi yang bersangkutan.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pemeriksaan Retribusi dilengkapi dengan Surat Perintah dari Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4)
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENUTUP
 

Pasal 15

Bentuk, Format dan Isi dari SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 22 Agustus 2019
BUPATI PONOROGO,
ttd.
H. IPONG MUCHLISSONI
 
Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 22 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
ttd.
AGUS PRAMONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2019 NOMOR 86.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.