Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 27 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 27 TAHUN 2020
 
TENTANG

LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan motivasi Aparat Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ponorogo, maka dipandang perlu mengadakan Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan lomba pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo perlu untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PB B-P2) Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota praja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2370);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
2.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan.
6.
Lom ba Pelunasan PBB-P2, yang selanjutnya disingkat Lomba PBB-P2 adalah merupakan penilaian prestasi terhadap realisasi pembayaran.
7.
Baku adalah ketentuan batasan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajb Pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
PESERTA LOMBA

 

Pasal 2

Peserta lomba adalah seluruh desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Ponorogo, termasuk kecamatan sebagai pemerintahan atasan langsung dari pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
 
 
 
 
 
BAB III
PENILAIAN

 

Pasal 3

(1)
Penilaian lomba dilaksanakan berdasarkan urutan pelunasan dan tata administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
(2)
Penilaian lomba dilaksanakan 2 (dua) kali periode dalam satu tahun, yaitu:
 
a.
periode I antara Bulan Januari s.d. Bulan Mei; dan
 
b.
periode II antara Bulan Juni s.d. Bulan Oktober.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemenang lomba untuk desa dan/atau kelurahan ditetapkan berjumlah 42 (empat puluh dua).
(2)
Pemenang lomba untuk kecamatan ditetapkan berjumlah 12 (dua belas).
(3)
Pemenang lomba ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) akan diberikan tanda penghargaan berupa:
a.
piala;
b.
piagam penghargaan; dan
c.
hadiah dana operasional.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Hadiah dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diberikan sesuai dengan urutan pelunasan yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tingkat kecamatan:
 
1.
Baku Rp0,00 s.d. Rp1.000.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.100.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.000.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp900.000,00.
 
2.
Baku Rp1.000.000.001,00 s.d. Rp1.400.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.300.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.200.000,00;
 
 
c.
Juara III se besar Rp1.100.000,00.
 
3.
Baku Rp1.400.000.001,00 s.d. Rp1.900.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.600.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.500.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.400.000,00.
 
4.
Baku Rp1.900.000.001,00 ke atas:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.900.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.800.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.700.000,00.
b.
Tingkat desa/kelurahan:
 
1.
Baku Rp0,00 s.d. Rp50.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp900.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp800.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp700.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp600.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp550.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp500.000,00.
 
2.
Baku Rp50.000.001,00 s.d. Rp60.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.000.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp900.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp800.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp700.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp650.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp600.000,00.
 
3.
Baku Rp60.000.001,00 s.d. Rp70.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.100.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.000.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp900.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp800.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp750.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp700.000,00.
 
4.
Baku Rp70.000.001,00 s.d. Rp85.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.200.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.100.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.000.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp900.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp850.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp800.000,00.
 
5.
Baku Rp85.000.001,00 s.d. Rp100.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.300.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.200.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.100.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp1.000.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp950.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp900.000,00.
 
6.
Baku Rp100.000.001,00 s.d. Rp130.000.000,00:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.400.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.300.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.100.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp1.000.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp950.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp900.000,00.
 
7.
Baku Rp130.000.001,00 ke atas:
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.500.000,00;
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.400.000,00;
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.300.000,00;
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp1.200.000,00;
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp1.150.000,00;
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp1.100.000,00.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Hadiah dana operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c, diberikan kepada pemenang lomba setelah dinyatakan lunas dengan menunjukkan tanda bukti pelunasan dari bank tempat pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB IV
BIAYA

 

Pasal 8

Pengeluaran keuangan sehubungan dengan pelaksanaan lomba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 27 Januari 2020
BUPATI PONOROGO,
ttd.
H. IPONG MUCHLISSONI

Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 27 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
ttd.
AGUS PRAMONO

BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2020 NOMOR 27.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.