Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 14 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 14 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2023
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan motivasi Aparat Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ponorogo, maka dipandang perlu mengadakan Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo Tahun 2023;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2370);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/C);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 11);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2023.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Ponorogo.
2.
Desa adalah desa yang berada dalam wilayah Kabupaten Ponorogo.
3.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan.
6.
Lomba Pelunasan PBB-P2 adalah penilaian prestasi terhadap realisasi pembayaran PBB-P2.
7.
Baku adalah ketentuan pokok ketetapan yang menjadi batasan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
PESERTA LOMBA
 

Pasal 2

Peserta lomba adalah seluruh desa dan/ atau kelurahan di Kabupaten Ponorogo, termasuk kecamatan sebagai pemerintahan atasan langsung dari pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
 
 
 
 
 
BAB III
PENILAIAN
 

Pasal 3

(1)
Penilaian lomba dilaksanakan berdasarkan urutan pelunasan PBB-P2.
(2)
Penilaian lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara bulan Januari sampai dengan bulan Oktober.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemenang lomba untuk desa dan/atau kelurahan ditetapkan berjumlah 42 (empat puluh dua) pemenang.
(2)
Pemenang lomba untuk kecamatan ditetapkan berjumlah 12 (dua belas) pemenang.
(3)
Pemenang lomba ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pemenang lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) akan diberikan tanda penghargaan berupa hadiah dana operasional.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Hadiah dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan sesuai dengan urutan pelunasan yang ditetapkan sebagai berikut :
a.
Tingkat kecamatan:
 
1.
Baku Rp0,00 s.d. Rp1.300.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.100.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.000.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp900.000,00
 
2.
Baku Rpl.300.000.001,00 s.d. Rp1.800.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.300.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.200.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.100.000,00
 
3.
Baku Rp1.800.000.001,00 s.d. Rp2.500.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.600.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.500.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.400.000,00
 
4.
Baku Rp2.500.000.001,00 ke atas
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.900.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.800.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.700.000,00
b.
Tingkat desa/kelurahan:
 
1.
Baku Rp0,00 s.d. Rp70.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp900.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp800.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp700.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp600.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp550.000,00
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp500.000,00
 
2.
Baku Rp70.000.001,00 s.d. Rp85.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.000.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp900.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp800.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp700.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp650.000,00
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp600.000,00
 
3.
Baku Rp85.000.001,00 s.d. Rp105.000.000,00
 
 
a.
J uara I sebesar Rp1.100.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.000.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp900.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp800.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp750.000,00
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp700.000,00
 
4.
Baku Rp105.000.001,00 s.d. Rp125.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.200.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.100.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.000.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp900.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp850.000,00
  f.Juara Harapan III sebesar Rp800.000,00
 
5.
Baku Rp125.000.001,00 s.d. Rp150.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.300.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.200.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.100.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp1.000.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp950.000,00
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp900.000,00
 
6.
Baku Rp150.000.001,00 s.d. Rp200.000.000,00
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.400.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.300.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.100.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp1.000.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp950.000,00
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp900.000,00
 
7.
Baku Rp200.000.001,00 ke atas
 
 
a.
Juara I sebesar Rp1.500.000,00
 
 
b.
Juara II sebesar Rp1.400.000,00
 
 
c.
Juara III sebesar Rp1.300.000,00
 
 
d.
Juara Harapan I sebesar Rp1.200.000,00
 
 
e.
Juara Harapan II sebesar Rp1.150.000,00
 
 
f.
Juara Harapan III sebesar Rp1.100.000,00
 
 
 
 
 

Pasal 7

Hadiah dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada pemenang lomba setelah dinyatakan lunas dengan menunjukkan tanda bukti pelunasan dari bank tempat pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB IV
BIAYA
 

Pasal 8

Pengeluaran keuangan sehubungan dengan pelaksanaan lomba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 03 Maret 2023
BUPATI PONOROGO,
ttd.
SUGIRI SANCOKO
 
Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 03 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
ttd.
AGUS PRAMONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2023 NOMOR 14.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.