Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 48 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 48 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017 BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan bupati;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2017.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
| |
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |
|
16.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 11);
| |
|
17.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
| |
|
18.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012-2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 81);
| |
|
19.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2017 Nomor 01).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie;
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pidie;
| |
|
3.
|
Badan Pengelolaan Keuangan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie;
| |
|
4.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Pidie;
| |
|
5.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
6.
|
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong;
| |
|
7.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik Gampong dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong;
| |
|
8.
|
Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disingkat TPG adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan gampong;
| |
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan ditetapkan dengan Qanun.
| |
|
10.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong, dan ditetapkan dengan peraturan gampong.
| |
|
11.
|
Bendahara Gampong adalah perangkat gampong yang ditunjuk oleh Keuchik Gampong untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan gampong dalam rangka pelaksanaan APBG.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PENYALURAN Pasal 2 | ||
|
Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dianggarkan dalam APBK pada Badan Pengelolaan Keuangan pada Pos belanja Tidak Langsung.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Mekanisme penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Pemerintah Gampong membuka rekening pada bank pemerintah, dan nomor rekening bank pemerintah tersebut ditetapkan dengan keputusan keuchik;
|
|
|
b.
|
Keuchik membuat permohonan beserta lampiran persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditujukan kepada Bupati Pidie c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong;
|
|
|
c.
|
Dokumen permohonan usulan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan melalui Camat untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim pendamping kecamatan;
|
|
|
d.
|
Camat menyampaikan dokumen permohonan hasil verifikasi tim pendamping kecamatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk dilakukan verifikasi lanjutan oleh tim verifikasi kabupaten;
|
|
|
e.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong menyampaikan dokumen permohonan yang telah diverifikasi kepada Bupati untuk meminta persetujuan penyaluran dan tindak lanjut proses penyaluran oleh Badan Pengelolaan Keuangan;
|
|
|
f.
|
Badan Pengelolaan Keuangan menyalurkan Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah langsung dari kas daerah ke rekening gampong;
|
|
(2)
|
Alur penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan ini.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Verifikasi permohonan usulan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak usulan pengajuan disampaikan dan diterima oleh camat.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Fasilitasi dan Koordinasi Gampong ternyata permohonan usulan dana yang diajukan oleh keuchik belum memenuhi kelengkapan atau perlu perbaikan, maka camat mengembalikan dokumen tersebut kepada keuchik untuk dilakukan perbaikan.
| |
|
(3)
|
Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengembalian dokumen usulan pengajuan pencairan dana.
| |
|
| ||
|
BAB III
TAHAPAN PENYALURAN Pasal 5 | ||
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan dalam 1 (satu) tahapan atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Tahapan penyaluran Alokasi Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan ketentuan tahapan pencairannya sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
|
|
|
b.
|
Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
|
|
|
c.
|
Tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua puluh per seratus).
|
|
(2)
|
Tahapan penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pada bulan November sebesar 100% (seratus per seratus)
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Surat permohonan dana tahap I dari Keuchik kepada Bupati;
| |
|
b.
|
Dokumen RPJMG bagi Gampong yang baru dibentuk dan Keuchik baru terpilih/dilantik;
| |
|
c.
|
Dokumen RKPG;
| |
|
d.
|
Qanun Gampong mengenai APBG;
| |
|
e.
|
Fotocopi Rekening Kas Umum Gampong;
| |
|
f.
|
Fotocopi SK Pengangkatan Keuchik;
| |
|
g.
|
Fotocopi SK Pengangkatan Tuha Peut Gampong;
| |
|
h.
|
Fotocopi SK Pengangkatan Imuem dan Bileue Meunasah;
| |
|
i.
|
Fotocopi SK Keuchik tentang Pengangkatan Perangkat Gampong meliputi:
| |
|
|
1)
|
SK Pengangkatan Sekretaris;
|
|
|
2)
|
SK Pengangkatan Kepala Urusan;
|
|
|
3)
|
SK Pengangkatan Ulee Jurong;
|
|
|
4)
|
SK Pengangkatan Bendahara.
|
|
j.
|
Fotocopi SK Keuchik tentang Pengangkatan Pengelola Keuangan Gampong meliputi:
| |
|
|
1)
|
Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Gampong (PKPKG);
|
|
|
2)
|
Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG); dan
|
|
|
3)
|
Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG).
|
|
k.
|
Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Surat permohonan penyaluran dana Tahap II sebesar 40% (empat puluh per seratus);
| |
|
b.
|
Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang ditandatangani oleh Keuchik di atas meterai secukupnya;
| |
|
c.
|
Laporan Realisasi Anggaran Tahap sebelumnya.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c sebagai berikut
| ||
|
b.
|
Surat permohonan penyaluran dana Tahap III sebesar 20% (dua puluh per seratus);
| |
|
c.
|
Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang ditandatangani oleh Keuchik di atas meterai secukupnya;
| |
|
d.
|
Laporan Realisasi Anggaran Tahap sebelumnya.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Persyaratan penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebagai berikut
| ||
|
a.
|
Surat permohonan dana dari Keuchik kepada Bupati;
| |
|
b.
|
Surat pernyataan di atas meterai 6000 dari Keuchik yang menyatakan bahwa seluruh tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Gampong dan Alokasi Dana Gampong telah disampaikan kepada Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 24 Maret 2017 M (25 Jumadil Akhir 1438 H) BUPATI PIDIE, ttd. SARJANI ABDULLAH Diundangkan di Sigli Pada tanggal 24 Maret 2017 M (25 Jumadil Akhir 1438 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE, ttd. AMIRUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017 NOMOR 48
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.