Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 8 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 8 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN DI BIDANG KESEHATAN
 
BUPATI PEMALANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi lzin Pelayanan di Bidang Kesehatan, agar dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi lzin Pelayanan di Bidang Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2576);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2004 Nomor 20);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006 Retribusi Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 8).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN DI BIDANG KESEHATAN
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan, sebagaimana. tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Bentuk dan Isi kuitansi Biaya Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 22 Maret 2007
BUPATI PEMALANG,
dto.
H.M. MACHROES

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 22 Maret 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dto.
SANTOSO

BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2007 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.