Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 28 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PEMALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEMALANG, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memperlancar proses pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Peraturan Bupati;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dimaksud;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 18).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PEMALANG.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Menara adalah bangunan yang tinggi dan atau bagian bangunan yang dibuat jauh lebih tinggi daripada bangunan induknya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi seluler.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian perizinan pembangunan menara telekomunikasi, dan atas dasar besarnya pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
SUBYEK, OBYEK DAN MASA RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Obyek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, kepentingan umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
STRUKTUR, BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAN NJOP Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan perpanjangannya ditetapkan 2% (dua perseratus) dari NJOP berdasarkan parameter sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Berdasarkan Lokasi Menara
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Berdasarkan Ketinggian Menara
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Berdasarkan Jumlah Pengguna Menara
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Lokasi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada penerapan PBB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal objek retribusi belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB, maka penerapan nilai objek pajak dihitung dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus, atau mengacu pada NJOP objek lainnya yang sejenis atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Dinas atau instansi yang berwenang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setelah mendapat hasil penelitian, kajian dan koreksi wajib retribusi, maka hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dituangkan dalam SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pembayaran retribusi terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima SKRD atau paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak nota perhitungan tersebut disampaikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Keterlambatan pembayaran retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari pokok retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal jatuh tempo pembayaran retribusi terutang dibayarkan atau disetor sebagaimana tercantum dalam STRD, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan teguran, minimal 3 (tiga) kali dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran atau penyetoran retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD ke Kas Daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tempat pembayaran yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kas Daerah Kabupaten Pemalang pada Bank Jawa Tengah Cabang Pemalang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib retribusi wajib menyampaikan fotokopi bukti setoran atau bukti transfer ke Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi di dahului dengan surat tagihan, pelaksanaan penagihan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo SKRD dengan mengeluarkan surat bayar atau penyetoran atau surat lainnya yang sejenis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tagihan atau peringatan atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat tagihan atau surat peringatan atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk surat penagihan retribusi ditetapkan dan disediakan oleh Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas disertai dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a)
|
nama wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b)
|
alamat wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c)
|
NPWR (Nomor Pokok Wajib Retribusi);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d)
|
ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e)
|
ditandatangani wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setelah menerima tembusan permohonan dari wajib retribusi Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan di lapangan atas permohonan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang secara langsung berhubungan dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi dan membuat berita acara pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal penetapan pemberian pengurangan, keringanan retribusi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pertimbangan untuk aspek tersebut pada ayat (1) antara lain sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
aspek sosial adalah penyelenggara menara telekomunikasi telah melaksanakan Corporate Social Responsibility dengan baik;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
aspek ekonomi adalah penyelenggara menara telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi menara telekomunikasi tepat waktu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
aspek lingkungan adalah penyelenggara menara telekomunikasi telah menyediakan ruang terbuka hijau.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian pengurangan keringanan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di tentukan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pembangunan menara telekomunikasi baru tidak dapat diberi pengurangan, keringanan maupun pembebasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pemberian pengurangan atau keringanan minimal usia menara telekomunikasi 10 (sepuluh) dan maksimal berusia 15 (lima belas) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pemberian pengurangan atau keringanan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penetapan pemberian pengurangan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperhitungkan sesuai dengan surat ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian pembayaran, retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus segera diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, maka kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas dengan alasan- alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
alamat wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
NPWR (Nomor Pokok Wajib Retribusi);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
ketetapan retribusi dan kelebihan pembayaran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
ditandatangani wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Setelah Kepala Dinas menerima tembusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen atas permohonan tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila setelah Dinas meneliti dan memeriksa dokumen yang bersangkutan dan ternyata benar, maka Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
BENTUK FORMULIR RETRIBUSI Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENGHAPUSAN RETRIBUSI KEDALUARSA Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan / atau Keputusan Kepala Dinas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 23 April 2012 BUPATI PEMALANG, ttd. JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 23 April 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd. BUDHI RAHARDJO BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2012 NOMOR 28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.